Halut

‘SAMBO’ Desak Kapolda Copot Kapolres Halut

×

‘SAMBO’ Desak Kapolda Copot Kapolres Halut

Sebarkan artikel ini
Masa Aksi Yang Tergabung Dari Solidaritas Mahasiswa Bergerak Untuk Ongen (Sambo) Geruduk Polres Halut (Foto Faisal/Harian Halmahera)

HARIANHALMAHERA.COM–seragam Polri kembali ternoda oleh perbuatan anggotanya sendiri yang mana beberapa oknum anggota Polres Halmahera Utara diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang mahasiswa di Universitas Halmahera (Uniera) bernama Ongen.

Tindakan oknum anggota tersebut telah mendapat kecaman dari puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa Bergerak Untuk Ongen (SAMBO). Selasa (27/9) kemarin, mereka terpaksa turun ke jalan pun melakukan unjuk rasa di depan Polres Halut sebagai bentuk protes. Masa aksi pun mendesak Kapolres Halut segera menindak tegas oknum anggotanya yang melakukan tindak kekerasan dan penangkapan terhadap korban mahasiswa.

Bahkan dalam aksi tersebut mahasiswa juga meminta Kapolda Malut harus mencopot Kapolres Halut, AKBP. Tri Okta Hendri Yanto, dari jabatannya termasuk Wakapolres Halut dan Kasat Intel, karena dianggap tidak mampu mengawasi serta membina anggotanya. “Kami minta Kapolres Halut segera tindak tegas oknum anggota yang melakukan tindak kekerasan, dan apabila kasus ini terkesan dibiarkan maka kami minta Kapolda Malut untuk capot Kapolres Halut dan Wakapolres Halut termasuk Kasat Intelnya,”tandas salah satu orator aksi.

Koordinator aksi, Adrian Pucucu, juga menambahkan bahwa kasus penangkapan secara  sewenang-wenangan yang dilakukan oknum anggota Polres Halut ini merupakan bukti gagalnya implementasi hukum oleh penegak hukum di Indonesia, dimana penangkapan, intimidasi dan kriminalisasi terhadap masyarakat dan mahasiswa masih berulang terjadi.

“Penegak hukum yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip hukum, namun yang terjadi sebaliknya melakukan kekerasan dan penganiyaan, dimana penangkapan terhadap saudara Yulius Yatu alias Ongen, menjadi bukti masih buruk sistem demokrasi di negara ini, termasuk kepolisan dalam melaksanakan penangkapan dan penugasan di lapangan,”katanya.

Penangkapan Ongen oleh oknum anggota Polres Halut menurutnya, tidak sesuai dengan prosedur penangkapan yang diatur dalam KUHAP pasal 184 dan Perkapolri nomor 8 Tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar hak asasi manusia (HAM. Bahkan bertentangan dengan asas praduga tak bersalah yang di atur dalam pandangan umum KUHAP butir c dan pasal 8 Undang-Undang kehakiman tentang asas praduga tak bersalah.

“Dalam penangkapan terhadap Yulius (Ongen,red), diduga kuat oknum polisi melakukan penganiyaan dan Intimidasi, karena korban menderita memar di wajah dan bengkak di sekujur tubuh,”ujarnya.

“Oknum Polisi yang melakukan penangkapan terhadap mahasiswa Uniera ini kami mengganggap melanggar kode etik, karena penangkapan yang di lakukan tidak sesuai dengan prosedur,”terangnya

sementara Kapolres Halut, AKBP. Tri Okta Hendri Yanto, dihadapan masa aksi menyampaikan bahwa pihaknya melalui Kasi Propam Polres Halut sudah melakukan penanganan terhadap masalah tersebut, yakni memanggil sekaligus memeriksa oknum anggota polisi yang terlibat dalam tindakan kekerasan tersebut.

“Untuk saat ini yang menjadi kesulitan adalah kita menghubungi pelapor, karena sudah di lakukan berbagi cara baik menghubungi pihak kampus, teman-temannya korban, kami mau agar pelapor ini datang dan kami bisa meminta keterangannya,”tuturnya.

Tujuan dari kehadiran pelapor ini menurut Kapolres Halut, agar penanganan masalah ini ada kemajuan di setiap langkah pemeriksaan oleh Propam, karena sejauh ini terduga pelaku sudah dimintai keterangan tinggal mencari saksi-saksi terkait lainya.

“Kami sangat membutuhkan keterangan korban agar masalah ini bisa jelas, kami juga tetap serius dalam masalah ini dan bentuk keseriusan kita ini adalah Propam kita sudah turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang terlibat. Bahkan kami juga sudah melaporkan kasus ini ke Polda Malut agar ikut mengawasi perkembangannya,”ungkapnya

Jika lanjut Kapolres Halut, dalam proses pemeriksaan oknum anggota tersebut terbukti dan didakwa bersalah maka akan ditindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku. “Jika mereka memang harus di tahan ya kita akan menempatkan mereka di tempat yang seharusnya, jadi kami minta agar masyarakat maupun mahasiswa tidak usaha khawatir, karena kami akan menyampaikan hasilnya secara terbuka,”tandasnya.(sal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *