HARIANHALMAHERA.COM– upaya penyeludupan batu yang mengandung emas di kawasan milik PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) ternyata masih terjadi. Hal itu terungkap setelah personil Satgas Organik Yonarhanud 3/Yby Pos Komando Kompi (Koki) IV Dum-Dum, Kecamatan Kao Teluk, Kabupaten Halmahera Utara, jumat (18/11) dalam melakukan operasi rutin pemeriksaan kendaraan lintas telah berhasil mengamankan 3 orang terduga pelaku yang hendak keluar dari Halut dengan membawa batu emas tersebut.
Ketiga pelaku yang diamankan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan sementara oleh personil Satgas Organik Yonarhanud 3/Yby, ternyata tercatat sebagai pekerja tambang rakyat di lahan kontrak karya PTNHM, yang masing-masing berinisial RU alias Rahman, warga Dusun Lomuli, Gorontalo, RY alias Rustam warga Dusun Lomuli Gorontalo dan SM alias Suparman, warga Umu, Palu.
Penangkapan terhadap ketiga pelaku sendiri berawal dari informasi masyarakat bahwa ketiganya hendak keluar dari Halut membawa batu emas usai menambang di kawasan PTNHM. Alhasil, personil Satgas Organik Yonarhanud 3/Yby yang tengah melakukan operasi rutin langsung melakukan pemeriksaan setiap kendaraan yang melintas telah gagalkan rencana pelaku, yakni menemukan ketiganya di mobil Daihatsu Terios berwarna merah dengan nomor polisi DG 1038 NC dan mendapati membawa batu emas yang diisi pada tiga tempat yang berbeda, yaitu sebanyak ½ karung, 1 tas punggung dan 1 plastik yang sudah dilebur menjadi pasir.
Komandan Satgas Yonarhanud 3/Yby, Letkol Arh. Achmad Yani, S.E., M.Han melalui Danki SSK IV Dum-Dum, Lettu Arh. I Gusti Putu, mengatakan bahwa saat anggota pos melaksanakan pemeriksaan terhadap kendaraan lintas yang diduga membawa miras ilegal justru mengamankan ketiga pelaku yang membawa batuan emas tersebut.
“Awalnya ada laporan dari sudara Asis Armin, kemudian anggota Pos Dumdum, Pratu. Jems menghentikan mobil untuk melakukan pemeriksaan bagasi mobil telah menemukan batuan emas tersebut,”katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka menurutnya, Satgas Organik Arhanud 3/Yby serahkan pelaku bersama babuknya pada kepolisian, yakni Polsek Malifut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Perbuatan pelaku ini sudah masuk ranah hukum pidana sehingga diserahkan ke Polsek Malifut untuk diproses lebih lanjut,”tandasnya.(dit)