HARIANHALMAHERA.COM– Peredaran narkoba di wilayah Halmahera Utara kian marak. Buktinya, setelah 4 hari lalu, tepatnya pada Senin (19/5) Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Halut amankan seorang IRT saat jemput paket berisi narkoba jenis sabu di salah satu jasa pengiriman, kali ini tepatnya Kamis (22/5) telah diringkus lagi seorang pria asal Galela berinisial MGO alias Gun (36) dengan kasus serupa.
Penangkapan terhadap MGO pun mirip dengan terduga pelaku IRT DD, yakni berlangsung di saat jemput paket pada salah satu jasa pengiriman. Bedanya MGO tertangkap di Desa Soasio, Kecamatan Galela saat mengambil paket di jasa pengiriman setempat yang berinisi narkotika golongan 1 jenis ganja.
Dari tangan terduga pelaku, polisi berhasil mengamankann barang bukti (Babuk) 10 saste narkoba jenis ganja seberat 98,1 gram. Selain itu, Tim Opsnal Satreskrim juga amankan 1 buah hanpone android merek relmi warna hijau, 1 unit sepeda motor merek Yamaha Mio m3, 1 buah kaos warna putih dan 1 buah ban dalam bekas.
Kasat Narkoba Polres Halut, Iptu Sudomo Latani, mengatakan bahwa penangkapan terhadap terduga pelaku berawal dari informasi masyarakat sehingga ditindaklanjuti ke lapangan dan ternyata benar yang bersangkuta hendak menjemput Babuk di salah satu jasa pengiriman di Desa Soasio Kecamatan Galela.
“Ketika kami mendapat laporan dari masyarakat setempat, kami langsung menuku ke TKP dan melakukan pemantauan, ternyata betul MGO alais Gun mengambil salah satu peket ketika digeleda dalam peket tersebut berisi Narkotika golongan 1 jenis ganja,”katanya.
Terduga pelaku lanjutnya, langsung dibawah ke Mapolres Halut, untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangab lebih lanjut. “Ketika dilakukan test urine ternyata hasilnya positif Amp dan Thc,”ungkapnya.(sal)