HARIANHALMAHERA.COM– sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Utara yang terpilih periode 2024-2029 terancam tidak dilantik. Kemungkinan itu terjadi lantaran sejak penetapan hingga saat ini mereka tak kunjung memasukan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke KPU Halut.
Anggota KPU Halut Divisi Teknis Jarnawi Dodungo, menyampaikan bahwa untuk anggota DPRD terpilih sedianya menyerahkan tanda terima LHKPN ke KPU, yang mana batas pemasukan LHKPN adalah 21 hari sebelum pelantikan sebagaimana ketentuan yang diatur. “Anggota DPRD terpilih Halut diminta untuk segera memasukan LHKPN ke KPU Halut, karena ini menjadi bukti laporan ke KPK soal harta pejabat,”katanya, Senin (15/7).
Menurutnya, jika anggota DPRD terpilih tidak memasukan tanda terima LHKPN, maka namanya tidak akan dicantumkan dalam penyampaian nama calon terpilih, sehingga itu KPU sampaikan pada partai politik agar melaporkan harta kekayaan calon anggota DPRD terpilih ke instansi yang berwewenang.
“Jadi kalau tidak memasukan LHKPN maka tidak akan dilantik, itu sesuai dengan regulasi yang berlaku, jadi diharapkan agar anggota DPRD terpilih dan sudah ditetapkan agar memasukan LHKPN,”tandasnya.
Dari 30 kuris anggota DPRD Halut lanjutnya, hingga saat ini anggota DPRD terpilh yang baru memasukan LHKPN baru sebanyak 15 orang. “Masih tersisa 15 orang lagi yang belum memasukan LHKPN, kami harapkan agar segera dimasukan, karena waktu ini semakin hari semakin mepet,”tuturnya.(sal)