Halut

Selama 2021, Persoalan Siltap Tak Kunjung Tuntas

×

Selama 2021, Persoalan Siltap Tak Kunjung Tuntas

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI

HARIANHALMAHERA.COM–Penghasilan Tetap (Siltap) bagi kades dan perangkat desa, masuk dalam daftar persoalan yang tak kunjung tuntas selama 2021. Kades dan aparat desa hampir setiap bulannya berteriak soal ‘hak’ mereka.

Sebagaimana catatan koran ini, saat Natal dan Tahun Baru 2020 lalu, kades dan aparat desa sudah mengeluhkan soal siltap. Tiga bulan siltap belum dibayarkan pemerintah. Kini, dalam momentum yang sama, siltap juga belum dibayarkan. Parahnya, sudah tujuh bulan.

Saat itu alasan pemerintah, kondisi keuangan daerah lagi defisit. Ditambah persoalan pandemi covid-19. Menurut Kepala BKAD Mahmud Lasidji waktu itu, alokasi anggaran sebesar Rp 1 triliun lebih, baru bisa direalisasi sekira 60 persen. Kemudian, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari target Rp 176 miliar baru terealisasi Rp 25 miliar. Belum juga penarikan pajak di masyarakat yang ditangguhkan (belum ditagih) karena pandemi.

Selain itu, pemerintah pusat juga memotong alokasi anggaran ke semua daerah untuk pandemi. Halut sendiri mengalami pemotongan sebesar Rp 106 miliar. Selain itu, dana bagi hasil, baik dari pemerintah provinsi dan pusat, juga belum masuk.

Pada akhir Februari dan awal Maret 2021, Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indinesia (Apdesi) Halut. Saat itu Apdesi langsung menyambangi Kantor BKAD. Jawaban BKAD yang diwakili Kabid Pendapatan Oscar Mene, mengatakan menunggu proses dan sesuai dengan sistem yang ada. Alasannya waktu itu proses pencairannya berbeda dengan tahun kemarin (2020). Karena yang dituntut siltap anggaran di tahun 2020.

Pada awal April 2021 lalu, siltap kembali dipertanyakan. Padahal, ADD yang diperkirakan totalnya mencapai lebih dari Rp 49 miliar sudah berada di rekening desa masing-masing. Anggaran tersebut tak bisa digunakan dengan alasan belum ditandatanganinya Peraturan Bupati (Perbup) karena masih dipimpin Pelaksana Harian (Plh) tidak bisa menandatangani Perbup tersebut. Perbup harus diteken bupati definitif atau minimal penjabat (Pj) bupati.

Kemudian, pada awal September, aparat desa kembali mempertanyakan siltap enam bulan yang belum dibayarkan. Hingga mendekati akhir tahun, siltap belum juga dibayar. “Sudah sangat lama. Siltap kami sudah masuk tujuh bulan, namun belum juga dicairkan. Padahal kami sudah melakukan kewajiban dengan baik, tapi hak kami belum diberikan,” kata salah satu kades, yang minta namanya tidak dikorankan.

Keluhan yang sama diutrakan salah seorang perangkat desa. Dia mengaku sampai saat ini Siltap belum dibayar. Hanya diberikan janji. “Kami berharap agar jangan hanya mengurus vaksinasi, namun pemkab juga harus fokus dengan hak-hak aparat desa. Apalagi ini sudah memasuki Natal dan Tahun Baru,” ujarnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Wenas Rompis, enggan berkomentar lebih ketika diwawancarai. Dia menyarankan menanyakan persoalan tersebut ke BKAD. “Soal Siltap silahkan tanya di Dinas Keuangan, Mahmud Lasidji,” singkatnya.

Upaya menanyakan persoalan tersebut kepada Kepala BKAD Mahmud Lasidji, belum berhasil. Upaya konfirmasi via telepon pun belum direspon.

Meski demikian, Bupati Halut Ir Frans Manery dan Sekretaris Daerah (Setda) EJ Papilaya, dalam beberapa kesempatan terpisah, mengaku siltap dan hak-hak aparat desa akan dibayarkan. Hanya saja, masih menunggu transfer anggaran berupa dana bagi hasil (DBH) dari provinsi.

Diketahui, untuk siltap kades dan aparat desa, sebagaimana aturan diambil 10 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan DBH. (tr-05/fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *