HARIANHALMAHERA.COM – Kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur kembali terjadi di Kecamatan Galela, Halmahera Utara (Halut), Rabu (27/5).
Ini terungkap setelah seorang pria berinisial IWT, dilaporkan oleh orang tua korban perempuan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halut, atas dugaan perbuatan asusila.
Di hadapan petugas SPKT Polres Halut, M. Barham, orang tua korban mengaku terpaksa membuat laporan pengaduan lantaran tidak terima dengan perbuatan terlapor, yang nekat masuk ke kamar putrinya tanpa sepengetahuan.
Kemudian, pelaku IWT diduga melakukan hubungan layaknya suami-istri dengan anak gadisnya. “Anak kami masih sekolah, dan kami tara (tidak) terima kalau dia berhubungan dengan anak kami,” tandasnya.
Kronologis dugaan persetubuhan, menurut orang tua korban, terjadi pada Rabu sekitar pukul 15.30 WIT. Saat itu, ayah korban hendak mengecas handphone. Namun celokan di kamar keluarga rusak, sehingga mencari celokan di kamar putrinya.
Ternyata ketika memasuki kamar, ayah korban mendapati sosok pria yang bersembunyi di balik kain jendela. “Saya langsung secara spontan tangkap, ternyata dia (terlapor IWT, red),” tuturnya.
Namun saat berusaha menangkap, lanjut dia, terlapor IWT berhasil terlepas dari genggaman tangan hingga akhirnya kabur melalui jendela. “Yang jelas so tahu dia pe orang, jadi torang akan proses sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.
Laporan kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur itu, disampaikan oleh salah satu petugas SPKT Polres Halut bahwa akan ditindaklanjuti.
“Laporan sudah diterima, selanjutnya kami akan memanggil terlapor untuk dimintai keterangan dan pastinya penyidik Unit PPA yang akan periksa,” ujar petugas SPKT.(dit/Kho)