EkonomiHalut

Serahkan LKPJ 2023 ke DPRD Tepat Waktu, Bupati Halut: Semua Capaian Program Tersaji di Dokumen Ini

×

Serahkan LKPJ 2023 ke DPRD Tepat Waktu, Bupati Halut: Semua Capaian Program Tersaji di Dokumen Ini

Sebarkan artikel ini
Bupati Halut saat serahkan dokumen LKPJ 2023 ke DPRD Halut

HARIANHALMAHERA.COM– Dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) program Pemkab Halmahera Utara tahun anggaran 2023 akhirnya, Kamis (28/3), secara resmi disampaikan oleh Bupati, Ir. Frans Manery ke DPRD setempat melalui rapat paripurna. Penyampaian LKPJ tersebut terbilang cepat sebagimana diatur dalam pasal 19 ayat 1, Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019, bahwa LKPJ akhir tahun anggaran disampaikan ke DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Bupati Halut, Ir. Frans Manery, mengatakan bahwa LKPJ tersebut merupakan dokumen tentang realisasi seluruh program kerja pemda yang mana setiap tahun harus disampaikan ke DPRD, dimana LKPJ disusun berdasarkan RKPD penjabaran dari RPJMD dengan berpedoman pada RPJPD.

“Pembangunan yang telah kami laksanakan telah dilakukan secara maksimal melalui kerja sama dengan semua pihak untuk mewujudkan visi dan misi daerah yang telah ditetapkan dalam RPJMD Halut tahun 2021-2026, laporan rinci mengenai capaian kinerja pembangunan baik berupa capaian indikator kinerja makro maupun mikro tersaji pada dokumen keterangan laporan pertanggung jawaban ini,”katanya.

Ukuran terhadap tingkat capaian kinerja lanjutnya, lebih difokuskan pada pelaksanaan dari berbagai urusan pemerintahan daerah, baik urusan wajib dasar, urusan wajib nondasar, urusan pilihan maupun urusan penunjang yang secara keseluruhan dapat disampaikan penyelenggaraan dimaksud, realisasi urusan serta permasalahan dan solusi secara konkrit, sehingga dapat menjadi pertimbangan untukprioritas pembangunan tahun berikutnya.

Bupati Halut pun menuturkan pendapatan daerah yang termuat dalam perubahan APBD Halut tahun 2023 telah ditargekat sebesar Rp 1 triliun lebih (Rp 1.347.824. 629.560,87), namun terealisasi hanya sebesar Rp 1 triliun lebih (Rp 1.023.446.267.501,79) atau presentasenya mencapai 75,93 persen.

“Realisasi pendapatan daerah tersebut terbagi dalam Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 19.927.834.321,79 dari target yang ditetapkan sebesar Rp. 130.744.850.931. realisasi pendapatan transfer sebesar Rp. 900.642.433.180, ditetapkan sebesar Rp. 1.083.771.013.l42,87. Lain-Lain Pendapatan Daerah yang sah ditargetkan sebesar Rp. 133,308. 765.487 dari target Rp. dan ratus sebesar terealisasi sebesar Rp. 2.876.000.000,”ujarnya.

Sedangkan untuk sisi belanja lanjutnya, dalam APBD perubahan tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp. 1.333.051.864.975, dengan realisasi sebesar Rp. 1.028.482.634.557,46 atau capaian sebesar 77, 15 persen dengan rincian belanja sebagai berikut, belanja operasi realisasi sebesar Rp. 689.675.145.460,88 dari target belanja sebesar Rp. 898.263.096.259, modal sebesar Rp. 146.536.159.782,58. Dari target belanja modal sebesar Rp. 242.250.731.698. Belanja tak terduga reliasai sebesarnya Rp.4.217.582.161, dari target sebesar Rp. 7.500.000.000.

“Sedangkan belanja transfer ditargetkan sebesar Rp. 185.038.037.000, miliar dan realisasinya sebesar Rp. 188.053.747.153, sedangkan untuk pembiayaaan daerah, adalah sebagai berikut pembiayaan terealisasi penerimaan sebesar Rp. 25.696.295.121,65, sedangkan pada pengeluaran pembiayaan realisasi sebesar Rp. 41.379.310.344, dengan demikian keuangan daerah dalam APBD anggaran tahun 2023 terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) tahun berkenaan sebesar Rp 20.719.382.138,02),”ungkapnya.

Sementara Ketua DPRD Halut Janlis G. Kitong, menyampaikan bahwa setelah diajukan LKPJ 2023 oleh Bupati Halut tersebut maka DPRD akan kaji dan bahas lebih lanjut secara internal. “DPRD berkewenangan membahas LKPJ kepala daerah yang telah disampaikan. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 19 Ayat (1) peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evalua penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang menyebutkan bahwa, kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,”jelasnya.(sal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *