HARIANHALMAHERA.COM– Upaya memberantas penyakit masyarakat di wilayah Kao, Kabupaten Halmahera Utara_terus ditingkatkan aparat keamanan. Rabu (14/9) kemarin, Polsek Kao bersama Satgas Yon Arhanud 3/YBY telah melakukan pemusnahan minum keras (miras) dari hasil sitaan yang dilakukan Polsek Kao di beberapa tempat.
Kapolsek Kao, Ipda. M. Faisal, mengatakan, miras jenis tikus yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti (Babuk) dari hasil razia yang dilakukan personil Polsek Kao di wilayah hukumnya.
“Pemusnahan barang bukti minuman beralkohol jenis captikus ini dari hasil razia ke beberapa Desa wilayah hokum Polsek Kao, dimana total babuknya terdiri dari 23 kantong ukuran 600 liter berisi captikus, 7 botol captikus ukuran 600 ML, 2 jeriken captikus ukuran 25 L, 1 jeriken captikus ukuran 5 liter,”katanya.
Sementara Danpos Kao dari Satgas Yonarhanud 3/YBY, Letda Arh. Dadan mewakili Dansatgas, Mayor Arh. Achmad Yani, S.E., M.Han menuturkan bahwa kegiatan seperti ini kedepan akan kita tingkatkan.
“Setidaknya bisa lebih jauh sinergi kita sampai dengan ikut membantu dalam melakukan razia oleh Polsek Kao,”ujarnya.(dit)