Halut

SK Pemecatan 12 ASN Eks Napi Korupsi Tinggal Dieksekusi

×

SK Pemecatan 12 ASN Eks Napi Korupsi Tinggal Dieksekusi

Sebarkan artikel ini
Sekkab Halut Fredy Tjandua. (foto: net)

HARIANHALMAHERA.COM— Janji Pemkab Halut untuk memecat 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) mantan narapidana kasus korupsi pada Desember 2018, tak kunjung di eksekusi hingga hingga saat ini.

Padahal, surat keputusan (SK) pemecatan dikabarkan sudah di meja Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKDPSA) Pemkab Halut.

“Sudah ditindaklanjuti. SK itu sudah ada di BKDPSA. Jadi, tinggal ditindaklanjut dari BKDPSA,” kata Sekkab Fredy Tjandua, Selasa (23/4).

Sekadar diketahui, untuk 12 ASN yang terjerat tindak pidana korupsi itu ada nama mantan Direktur RSUD Tobelo dr Nikson Kroons. Kemudian ada Fiktor Alemoka dan Kristomus David yang tersangkut tipikor pengadaan alat kesehatan RSUD Tobelo.

Selanjutnya, mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Paulus Noya, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Juhril Onthoni. Ada juga Swener Babua, Ely Radja, Jones Bulango dan Tira Titihena yang terjerat tipikor pengadaan mesin genset di DKP.

Selain itu, ada pula mantan Kepala Bagian (Kabag) Kesra Arsyad Abdul Rasyid yang tersangkut tindak pidana korupsi (tipikor) dana haji, serta bendahara Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Fadhil Ulil yang terlibat tipikor anggaran perangkat desa.(dit/cal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *