HalutHukumMaluku Utara

Soal Dugaan Oknum Camat-Kades di Halut ‘Jadi Timsus’ Caleg Golkar, Hendra: Bisa Pidana Hingga Denda Belasan Juta

×

Soal Dugaan Oknum Camat-Kades di Halut ‘Jadi Timsus’ Caleg Golkar, Hendra: Bisa Pidana Hingga Denda Belasan Juta

Sebarkan artikel ini
Hendra Kasim

HARIANHALMAHERA.COM– dugaan keterlibatan oknum camat dan sejumlah Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Loloda Kepulauan (Lokep) Halut untuk memenangkan salah satu Caleg dari partai Golkar pada Dapil Galela-Loloda (Galda) ikut disoroti Hendra Kasim, salah satu praktisi hokum.

Dosen UMMU ini pun berharap Bawaslu Halut serius usut dugaan keterlibatan ASN dan perangkat Desa dalam politik untuk memastikan ini benar atau tidak.

“Jika Bawaslu masih melakukan invetigasi maka kita menunggu saja, karena itu juga bagian dari tahapan untuk memastikan kasus ini, tetapi yang jelas public berharap diusut tuntas,”katanya, Kamis (21/12).

Soal larangan ASN dan perangkat Desa terlibat politik lanjutnya sudah jelas ada aturan dan ancaman hukumannya sehingga mereka perlu hati-hati.

“Dalam Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mengatur Kades dan perangkat Desa yang terbukti terlibat sebagai pelaksana/anggota tim kampanye diancam pidana maksimum 1 tahun penjara dan denda sebesar 12 juta. Kemudian Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kades dan perangkat Desa yang terlibat dalam kampanye juga dikenai sanksi administratif berupa teguran secara lisan atau tertulis. Jika sanksi administratif itu tak dilaksanakan, maka mereka bisa diberhentikan sementara dan dilanjutkan dengan pemberhentian tetap,”jelasnya.

Untuk ASN sendiri menurutnya, ada asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dimana pada Pasal 2 huruf f tentang ASN jelas tertera, asas, prinsip, nilai dasar, kode etik dan kode perilaku penyelenggaraan kebijakan, manajemen ASN salah satunya berdasarkan asas netralitas. Bahkan dalam pasal 280 ayat (2) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Selain ASN, pimpinan Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi sampai perangkat desa dan kelurahan dilarang diikutsertakan dalam kegiatan kampanye. Jika pihak-pihak disebutkan tetap diikutsertakan dalam kampanye, maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda.

“Yang namanya ASN tidak boleh berpolitik praktis, apalagi mendukung salah satu Caleg yang notabenenya memiliki kekuasaan, hal-hal semacam ini harus dihindari oleh ASN. Sanksi tersebut tertuang, dalam Pasal 494 UU 7 tahun 2017 yang menyebutkan, setiap ASN, anggota TNI dan Polri, Kades, perangkat Desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12 juta,”pungkasnya.(sal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *