Halut

Soal Jabatan Kades 9 Tahun, DPMD Halut Tunggu Regulasi

×

Soal Jabatan Kades 9 Tahun, DPMD Halut Tunggu Regulasi

Sebarkan artikel ini
Kadis DPMD Halut, Wenas Rompis

HARIANHALMAHERA.COM–Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabuapaten Halmahera Utara menyatakan akan menindaklanjuti keputusan Pemerintah Pusat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) soal penambahan durasi jabatan Kepala Desa (Kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

BACA JUGA : Jabatan Kades Bakal Jadi 9 Tahun

Kepala DPMD Halut, Wenas Rompis, mengatakan, Pemerintah Daerah (Pemda) prinsipnya melaksanakan suatu kebijakan tentu berdasarkan regulasi baik itu Peraturan Menteri (Permen), Keputusan Presiden (Kepres) ataupun Peraturan Perundang-Undangan (Perpu), termasuk soal durasi jabatan Kades. “Soal masa jabatan Kades 9 ini sebenarnya masih dalam tahap pembahasan oleh Kemendes. Kalau sudah final dan memiliki dasar hokum tentunya Pemda akan tindaklanjuti sesuai petunjuk teknis (Juknis),”katanya, rabu (19/10).

DPMD Halut sendiri menurut Wenas, tinggal menunggu kepastikan hokum soal masa jabatan Kades 9 tahun tersebut dan apabila sudah disahkan regulasinya maka secepat mungkin ditindaklanjuti, setidaknya dilakukan sosialisasi secara luas ke masyarakat. “Kami DPMD Halut tinggal menunggu saja, kalau sudah ada regulasinya maka kami pun tindaklanjuti, yang jelas soal jabatan kades tersebut sejauh ini masih sebatas wacana,”ujarnya.

BACA JUGA : Masa Jabatan Kades 9 Tahun Diprotes

Sepanjang regulasi belum ada soal masa jabatan Kades tersebut lanjut Wenas, tentu DPMD Halut tetap perpedoman pada aturan lama, yakni masa jabatan 6 tahun. “Selama belum ada kepastian dan dasar hokum soal durasi jabatan Kades 9 tahun tentunya DPMD Halut tetap berpegang pada aturan lama yang berlaku,”tandasnya.(tr-05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *