Halut

Masa Jabatan Kades 9 Tahun Diprotes

×

Masa Jabatan Kades 9 Tahun Diprotes

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Pelantikan

HARIANHALMAHERA.COM–Masa jabatan Kepala Desa (Kades) yang saat ini digodok oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes, PDTT) dari durasi 6 tahun menjadi 9 tahun, ternyata mendapat protes dari kalangan akademisi Universitas Hein Namotemo (Unhena). Pasalnya, kebijakan tersebut dinilai belum tepat untuk memajukan Desa.

Akademisi Unhena, Sukitman Asgar, mengatakan, terobosan Kemendes soal masa jabatan Kades 9 tahun dengan alasan pengembangan dan pembangunan kualitas Desa merupakan kebijakan yang tidak tepat, sebab maju tidaknya suatu Desa bukan dilihat dari durasi jabatan Kades melainkan sikap pemimpin dalam merealisasi program pemerintah ataupun visi-misinya.

BACA JUGA : Jabatan Kades Bakal Jadi 9 Tahun

“Keliru kalau alasan penambahan masa jabatan Kades adalah meringankan kerja-kerja Bupati dalam membangun Desa, karena durasi membangun suatu Desa membutuhkan kesinambungan, justru ini tambah beban apabila Kades tidak mampu melakukan perubahan di Desa dan tentunya masyarakat akan merasa bosan hingga akhirnya terjadi sesuatu yang tidak diinginkan,”katanya, senin (17/10).

Terobosan Kemendes tersebut menurut dosen hokum Unhena ini, bukan membantu Kepala daerah untuk realisasi program Pemerintah tingkat Desa melainkan pembentukan kerajaan-kerajaan kecil di Desa. “Lebit tepat kalau Kemendes menata kembali pola hubungan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa ketimbang memperpanjang masa jabatan Kades, sebab banyak persoalan di Desa yang tidak mampu ditangani Pemda, inilah yangn harus dibenahi,”ujarnya.

Dia pun berharap jika Kemendes masih ngotot soal durasi jabatan Kades tersebut dengan mengusulkan regulasinya ke DPR maka perlu dilakukan kajian lebih dalam sehingga tidak menjadi polemic di Desa yang pada akhirnya masyarakat menanggung kesengsaraan. “Saran saya ke DPR adalah harus kaji secara matang, karena menghindari konflik di Desa bukan perpanjang masa jabatan Kades melainkan dibutuhkan system yang maksimal terutama soal pola pemilihan Kadesnya,” tandasnya.(tr-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *