EkonomiHalutPT Nusa Halmahera Minerals

Soal PPM NHM Dikelola BUMDes, TPP Sebut Langkah H Robert Tepat

×

Soal PPM NHM Dikelola BUMDes, TPP Sebut Langkah H Robert Tepat

Sebarkan artikel ini
Koordinator TPP Halut, Sukemi Arfa

HARIANHALMAHERA.COM– Pengelolaan dana 1% (persen) dari PT Nusa Halmahera Mineral (NHM) pada program pengembangan dan pemeberdayaan masyarakat (PPM) untuk warga 83 Desa di 5 Kecamatan lingkar tambang saat ini dievaluasi system dan regulasinya. Sebelumnya dana PPM diatur langsung manajemen NHM, namun saat ini bakal berubah menyusul impian H Robert selaku Presiden Direktur (Presdir) sekaligus pemilik tamban emas PT NHM agar program tersebut diberikan ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk kelola.

Langkah H Robert mengalihkan PPM NHM ke BUMDes ini mendapat dukungan penuh dari Tenaga Pendamping Profesional Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (TPP-P3MD) Kabupaten Halmahera Utara. Sebab, sinergis dengan semangat lahirnya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No 11 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang telah memposisikan BUMDes semakin kuat, setelah sebelumnya BUMDes hanya diatur dengan Peraturan Menteri, maka langkah yang diambil oleh pihak PT NHM saat ini sangatlah tepat, namun harus disertai dengan penguatan, pembinaan dan pendampingan secara kontinyu.

Koordinator TPP Halut, Sukemi Arfa, pun menyebutkan bahwa salah satu factor perekomian masyarakat Desa tidak berkembang dan mati akibat BUMDes tak diberdayakan sehingga langkah yang diambil Hi Robert selaku Presdir dan pemilik NHM tersebut sudah sangat tepat sehingga segera direalisasikan.

“Seluruh Desa, termasuk 83 Desa lingkar tambang PT NHM mempunyai sumberdaya yang dapat dikelola secara terorganisir untuk mensejahterakan warganya, namun selama ini belum dilakukan secara maksimal disebabkan kekurangan anggaran dan pembinaan, namun dengan terobosan pa H Robert soal mengalihkan dana 1 program PPM ke BUMDes lingkar tambang ini, saya rasa sangat tepat dan saya ikut mendukung,”katanya, saat hubungi, jumat (18/3).

Penyertaan modal ke BUMDes sampai saat ini menurutnya, hanya menggunakan Dana Desa (DD) sementara kebutuhan dasar yang lain masih banyak sehingga BUMDes hampir tidak kebagian. “Keinginan pa Haji (H Robert) ini memang luar biasa dan saya berharap dapat direalisasi secepatnya. Langkah pa Haji ini tentu sinergis dengan semangat Undang Undang Desa, yaitu membimbing dan mendorong Desa agar sejahtera maju dan mandiri,”ungkapnya.

Sukemi menuturkan bahwa bagimana Desa bisa mandiri jika tidak punya Pendapatan Asli Desa (PADes) sama sekali dan bagimana Desa bisa punya PADes jika BUMDesnya gaib atau mati suri. “Maka dari itu Desa wajib punya PADes dan untuk bisa mempunyai PADes, Desa harus mempunyai BUMDes yang tidak sekedar ada tapi berada dan mempunyai unit usaha yang kuat dan beragam sesuai dengan potensi Desa masing-masing,”tuturnya.

Tugas Desa kedepan lanjut Sukemi, adalah segera mendaftarkan BUMDesnya ke Kementerian Desa PDTT dan Kemenkumham RI untuk mendapatkan Sertifikat badan hukum untuk selanjutnya BUMDes bisa beroperasI sebagaimana mestinya.

“BUMDes juga harus punya badan hokum dan untuk memperoleh sertifikat badan hukum dimaksud, Pemerintah Desa dan Pendamping Desa segera berkoordinasi dalam rangka mempercepat pendaftaran tersebut dengan mengacu pada Peraturan Menteri Desa PDTTT No. 3 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan, Pemeringkatan,Pembinaan, Pengembangan dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa BUMDes/BUMDes Bersma,”jelasnya.

Dari sejumlah Desa yang ada lingkar tambang PT NHM disebut Korkab TPP Halut, bahwa terdapat beberapa Desa yang berhasil menyelesaikan pendaftaran dan memperoleh sertifikat tersebut.

“Perlu diketahui bahwa sampai saat ini baru beberapa Desa yang telah menyelesaikan pendaftaran dan memperoleh sertifikat dari 83 Desa lingkar tambang,”ungkap Khemi sapaan akarab Korkab TPP Halut.(dit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *