Halut

Staf Camat Bikin Onar

×

Staf Camat Bikin Onar

Sebarkan artikel ini
Suasana Memanas Di Kantor Desa Tolonua Akibat Ulah Salah Satu Staf Camat Bernama Rukiyah.

HARIANHALMAHERA.COM-Salah satu Staf di Kantor Kecamatan Tobelo Utara, Halmahera Utara (Halut) bernama Rukiyah membuat kericuhan di Kantor Desa Tolonuo Tobelo Utara. Selasa (20/08) Pukul 10.00 Wit. Pasalnya Rukiyah ditengah pertemuan antara Pemdes dan BPD setempat. Ia diutus untuk memediasi pertemuan kedua bela pihak ternyata membuat justru malah sebalinya. Sehingga, Pemdes dan warga menilai Rukiyah tidak netral lantas cenderung berpihak pada BPD.

PJ Kepala Desa Misba Kanaha bercerita, mengawali tatap muka, Rukiyah  dianggap sudah menunjukan sikap arogan. Bagimana tidak, dihadapan peserta rapat Rukiyah memukul meja sambil membentak Perangkat Desa. Bahkan, Ia selaku PJ Kades juga tak diberi kesempatan oleh Rukiyah untuk menjelaskan duduknya perkara.

“Karena kondisi kami lihat sudah memanas. Makanya rapat kami hentikan, “Jelas  Misba.

Anehnya, meskipun kondisi sudah memanas Ucap Misba, suara Rukiyah makin  tinggi lalu menanyakan LKPJ DD tahun 2018 Soal pengadaan rompong. Menurut Misba, harusnya kedatangan Rukiyah jadi solusi meredam masalah bukan justru makin kacau.

“Kami minta Camat harus segera evaluasi Rukiyah sebab kedatangnnya hanya bikin masalah baru,”Tegasnya.

Sementara, Hafil Peleger yang merupakan salah satu anggota BPD menyampaikan, bahwa tindakan tiga anggota BPD sudang berulang kali meresahkan warga. Apalagi, ini sudah sangat berkaitan dengan Pilkades yang akan digelar September mendatang. Lagi pula, mereka selalu mengungkit masalah yang dapat memicu saling konflik.

“BPD itu tugasnya menciptakan kondisi yang aman. Bukan, menciptakan masalah di desa,”pintanya.

kejadian di Kantor Desa itu, dijelaskan Hafil, adalah laporan yang disampaikan BPD ke Camat tidak sesuai dengan bukti fisik yang ada di lapangan, sebab pengadaan Rompong dua unit itu ada namun belum di tanam oleh kelompok nelayan selaku penerima bantuan kala itu.

“Memang waktu itu belum ditanam karena ada kendala satu dan lain hal. Tapi, Sekarang Rompong itu sudah ditanam berarti masalah sudah selesai,”Tandasnya.  Kata Hafil yang jelas ketiga anggota BPD tersebut bertingkah sudah keluar dari  Permendagri Nomor 110 Tahun 2016. (Sandro/mt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *