HARIANHALMAHERA.COM-Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2019 di Halmahera Utara (Halut), sudah mulai memasuki masa kampanye. Tetapi, masih ada kendala saja kendala yang ditemui dilapangan. Salah satunya terkait dengan surat cuti Cakades Petahana di Desa Rawajaya yang belum diterbitkan DPMD.
Muhammad Ris Me mengatakan, tahapan yang ditetapkan Panitia ditingkat Kabupaten itu dari tanggal 19 lalu, hanya saja hasilnya baru disampaikan tanggal 21. Sekarang tahapan kampanye mulai berjalan sebagaimana ditetapkan sejak tanggal 23-26 september. Namun yang jadi kendala dilapangan adalah Cakades status petahana sebab sampai sekarang surat cuti belum di proses DPMD Halut.
“Harusnya, permohonan cuti dari petahana sudah harus diterima jauh sebelum penetapan calon kades,”cetus Ris selaku Sekretaris BPD Rawajaya. Selasa (23/09).
Dalam regulasi sudah jelas, Pasal 45 Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang perubahan Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pilkades. Pasal 51 Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa. Bahwa kepala Desa yang akan mencalonkan kembali akan diberikan cuti sejak ditetapkan sebagai calon sampai selesai penetapan calon terpilih. Kenyataannya masa kampanye sudah jalan, tapi surat cuti belum dikeluarkan oleh dinas terkait.
“Tentu ini kan sudah pasti akan mengganggu tahapan Pilkades. Kami sudah berupaya untuk berkoordinasi dengan DPMD Halut tapi pejabat yang berangkutan tidak berada di tempat,”Tutupnya. (red)