HalutHukumMaluku UtaraPolitik

Tak Terima Digugurkan, Bacabup-Cawabup Perseorang Adukan KPU Halut ke Bawaslu

×

Tak Terima Digugurkan, Bacabup-Cawabup Perseorang Adukan KPU Halut ke Bawaslu

Sebarkan artikel ini
Ketua komisioner Bawaslu Halut, Ahmad Idris

HARIANHALMAHERA.COM– pasangan bakal calon Bupati dan wakil Bupati (Cabup-Cawabup) Halmahera Utara (Halut) dari jalur persorangan, yakni Abd Rahman Sidi Umar dan Oxaverius Kojoba, terpaksa adukan KPU Halut ke Bawaslu setempat usai digugurkan sebagai Bacalon Bupati dan Wabup pada Pilkada Halut periode 2024-2029.

Langkah itu ditempuh Paslon jalur independent lantaran tidak terima keputusan KPU yang tidak lagi melanjutkan verifikasi faktual (Verfak) syarat dukungan setelah sebelumnya menganggap syarat dukungan Tidak Memenuhi Syaray (TMS). Sebelumnya Bacabup-Cawabup Halut perseorangan ini hanya mampu mengumpulkan syarat dukungan sebesar 9.615, sementara syarat dukungan untuk maju sebagai Bacalon perseorangan yang ditentukan KPU harus mencapai sebanyak 14.314. Tidak terpenuhinya dukungan tersebut membuat KPU putusakan untuk gugurkan.

Aduan oleh paslon jalur independen tersebut dibenarkan Ketua Bawaslu Halut, Ahmad Idris. Kepada awak media, Ahmad pun, menuturkan bahwa pihaknya sudah mendapatkan laporan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan yang disampaikan oleh Bacabup dan Cawabup jalur perseorangan atas nama Abd Rahman Sidi Umar dan Oxaverius Kojoba.

“Iya sudah diterima dan telah didaftarkan ke Bawaslu Halut. Permohonannya pun telah diregister sehingga dalam waktu dekat akan dilaksankan sidang musyawarah terbuka sengketa pemilihan, antara calon perseorangan dengan KPU Halmahera Utara,”katanya, Kamis (27/6).

Rencananya lanjut Ketua Bawaslu Halut, sidang pertama akan dilaksanakan Jumat tanggal 28 Juni 2024 dengan agenda pembacaan pokok permohonan dari pemohon dan mendengarkan pembacaan jawaban dari termohon KPU Halut, sesuai ketentuan Perbawaslu nomor 2 tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilihan Gubernur, bupati serta Walikota.

“Diatur proses penyelesaian musyawarah sengketa pemilihan dilaksankan selama 12 hari sampai pada pembacaan putusan, pokok permohonan yang didalilkan adalah terkait berita acara KPU yang dinyatakan Bacalon perseorangan tersebut tidak memenuhi syarat,”ujarnya.

Persoalkan ini menurutnya dinggap gangguan sistim aplikasi Silonkada KPU yang dinilai menghambat proses input data dukungan calon perseorangan dan ini menjadi syarat keterpenuhan untuk dapat diloloskan dalam tahapan verifikasi adminitrasi serta dilanjutkan pada tahapan verifikasi faktual.

“Jadi mereka menganggap bahwa sistem digunakam oleh KPU ini mengalami gangguan, sehingga syarat dukungan mereka tidak dapat diupload dengan cepat,”ungkapnya.(sal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *