HARIANHALMAHERA.COM– aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) di Kabupaten Halmahera Utara (Halut), ternyata masih merajalela. Di Desa Roko, Kecamatan Galela Barat (Galbar) misalnya, telah terdapat aktivitas penambangan illegal yang ternyata sudah berlangsung cukup lama, namun hingga saat ini belum disentuh oleh aparat penegak hukum maupun pemda setempat untuk ditertibkan.
Informasi yang dihimpun di lokasi, diduga kuat bahwa masih beroperasinya tambang illegal di Desa Roko tersebut lantaran dilindungi. Sebab, penambangan yang masih dilakukan secara manual itu tentu berdampak buruk pada lingkungan dan ekosistem disekitarnya, akan tetapi aktivitas haram itu terkesan tidak disentuh pihak berwewenang.
Bahkan informasi yang diterima bahwa mulusnya aktivitas PETI itu lantaran dugaan kuat tak hanya para pengusaha besar yang melakukan pengerukan emas di Desa itu, tetapi ikut terlibat oknum berpangkat hingga oknum pejabat pun turut memiliki tambang illegal tersebut.
Dari beberapa PETI, ternyata salah satu milik oknum pengusaha berinisial HB yang mana lubangnya mengarah ke jalan umum menuju Kecamatan Loloda, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar). Parahnya lagi, pengolahan ore menjadi emas diduga menggunakan zat berbahaya.(sal)