HARIANHALMAHERA.COM–Manajemen PT NHM telah umumkan akan akomodir para penambang tanpa izin (PETI) menjadi penambang legal melalui program Tambang Rakyat Gosowong (TRG) yang sudah diresmikan pada bulan agustus 2021 kemarin. Namun hingga saat ini TRG tersebut dikabarkan belum memiliki kekuatan hukum, sebab masih menunggu respon dari Kementerian Enegeri dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Meski belum ada ketentuan hukum soal TRG ini, namun para penambang maupun sebagian masyarakat lingkar tambang merasa langkah PT NHM itu sangat luar biasa manfaatnya sehingga berharap dipercepat realisasinya. Bahkan kehadiran tambang rakyat ini ikut direspon postif oleh masyarakat empat adat suku yang ada dilingkar tambang, yaitu suku Pagu, Kao, Madole dan Boeng.
Dari empat adat tersebut, terlihat suku Boeng lebih bersemangat dengan tambang rakyat. Bahkan pihaknya menyatakan bertekad ikut berpartisipasi mendorong agar tambang rakyat tersebut secepat mungkin dapat aktif.
Ketua dewan adat Boeng, Dominggu Isack Bitjara pun megatakan, bahwa masyarakat adat memang merespon baik tambang rakyat ini, akan tetapi sebelum memliki kekuatan hukum tentunya PT NHM harus melibatkan masyarakat adat untuk membahas asas manfaat sebagai bentuk antisipasi kecemburuan, sebab tambang rakyat ini dipastikan memiliki keuntungan yang cukup besar.”memang bagus dengan adanya tambang rakyat ini, namun kami masyarakat adat terutama suku Boeng belum berikan komentar banyak, karena kami akan bahas bersama PT NHM,”katanya, rabu (15/9).
Menurut ketua dewan adat Boeng, pihaknya sudah menyurat ke PT NHM melalui Social Perfomace (SP) untuk melakukan pertemuan terkait tambang rakyat tersebut, yang mana telah direncanakan pada hari kamis (16/9) nanti.”kami akan bahas bersama PT NHM soal tambang rakyat ini dan hasilnya akan kami publis,”ujarnya.(dit)