Maluku UtaraPemprov

TPAD Didesak Segera Negosiasi dengan PT SMI

×

TPAD Didesak Segera Negosiasi dengan PT SMI

Sebarkan artikel ini
Zulkifli Hi Umar (Foto : Teropong Malut)

HARIANHALMAHERA.COM–Belum ditransfernya anggaran pencairan tahap kedua proyek multiyears di Dinas PUPR oleh PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) ke kas daerah hingga kini, membuat DPRD Provinsi Malut angkat suara.

Ketua Komisi III DPRD Malut Zukifli Hi Umar mendesak Pemprov dalam hal ini BPKAD dan Dinas PUPR segera bernegosiasi dengan pihak PT SMI agar segera merealisasikan anggaran tersebut.

Meski sebelumnya oleh BPKAD menilai tugas tersebut menjadi tanggungjawab dinas PUPR, namun Zukilfli menyarankan pihak BPKD dan Sekrov selaku TPAD, turut membantu sehingga proses pencairan bisa berkangsung cepat.

“Jangan biarkan kadis PUPR bekerja sendiri karena ini utang pemerintah bukan utang kadis PUPR. Kan proses pinjaman melibatkan semua, sekda, kaban keuangan. Makanya proses pencairan harus secara kelembagaan seriusi ini,” tegasnya

Lambanya proses pencairan termin kedua ini membuat rekanan yang sudah mengeluarkan anggaran yang cukup besar, semakin pesimis dengan pelaksanaan proyek multiyears. Apalagi, nilai pagu proyek-proyek tersebut cukup besar.

“Disatu sisi torang mau tekan rekanan kasi capat pekerjaan salah juga. Karena mereka juga mengharapkan pencairan dana untuk membayar mobiliasi alat berat dan sebagainya,” ungkapnya

Karenanya, saat ini tugas pemerintah yang harus bergerak cepat untuk memenuhi permintaan rekanan, jangan hanya menekan pohak ketiga untuk segera menyelesaikan pekerjaan sementara di lain sisi, Pemprov belum memenhuhi kewajibannya.

Politis PKS ini mengaku, Sebelumnya Dewan sudah meminta Pemprov segera memperpanjang masa kontrak mengingat sebagian besar kontrak proyek MY sudah selesai sehingga tidak mungkin berhenti ditengah jalan karena bisa mangkrak semua pekerjaan,

di lain pihak, Pemprov melalui RAPBD Perubahan 2021, mengalokasikan anggaran sebesar Rp 28 Miliar untuk melunasi tunggakan ke pihak ketiga.

“Utang Rp 100 miliar lebih  yang dibayar pada APBD induk Rp 72 milyar sisanya  sesuai Silpa. Silpanya kan 72 miliar,” ucap Kepala BPKAD Malut Ahmad Purbaya, Rabu (14/9).

Dia memastikan, begitu APBDP disahkan, pelunasan utang langsung dibayar.

“Begitu pengesahan APBD perubahan dibayarkan semua, torang pasti dahulukan utang pihak ketiga,” tukasnya.(lfa/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *