Halut

Tarif Angkutan Umum Dalam Wilayah Halut Akhirnya Ditetapkan

×

Tarif Angkutan Umum Dalam Wilayah Halut Akhirnya Ditetapkan

Sebarkan artikel ini
SK tarif angkutan umum yang ditetapkan Pemda Halut

HARIANHALMAHERA.COM– Keluhan masyarakat soal kenaikan sepihak tarif angkutan penumpang dalam wilayah Halmahera Utara akhirnya ditertibkan Pemkab Halut melalui Dinas Perhubungan (Dishub) dengan mengeluarkan keputusan penetapan tarif angkutan umum terbaru tahun 2023.

Tarif angkutan penumpang untuk kendaraan roda empat (mobil angkot) trayek (rute) Tobelo-Upa misalnya untuk penumpang umum sebelumnya sebesar Rp 6 ribu naik menjadi Rp 7 ribu, sementara penumpang pelajar sebelumnya Rp 3.500 naik menjadi Rp 4 ribu. Kenaikan tarif tersebut tentu berdasarkan surat keputusan (SK) Bupati Halut nomor:550/469/HU/2022 tertanggal 21 Desember 2022.

Selain tarif angkutan mobil, tarif becak motor (bentor) juga ikut dinaikan dari sebelumnya Rp 7.500 untuk penumpang umum menjadi Rp 9 ribu/penumpang, sementara pelajar dari sebelumnya Rp 4 ribu menjadi Rp 5 ribu/penumpang.

Sejumlah penarik bentor pun mengatakan bahwa kenaikan tarif yang ditetapkan oleh Pemkab Halut tersebut tentu sudah tepat, karena harga bahan bakar minyak (BBM) sebelumnya naik sehingga berdampak pada semua harga barang.(tr-05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *