HARIANHALMAHERA.COM– tanah di Desa MKCM, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara (Halut) kembali bersengketa, menyusul Ruddy Soatan telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas lahan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Tobelo. Senin (7/7), PN pun menggelar sidang perdana dengan sumpah novum (bukti baru), setelah sebelum dilakukan peninjauan lokasi sengketa.
Dalam sidang berlangsung di ruang sidang utama Prof. Dr.H.M Hatta Ali, SH.MH yang dipimpin langsung oleh Kepala PN Tobelo, R. Muhammad Syarkani sebagai hakim ketua dan didampingi dua anggota hakim itu, Ruddy Soatan sebagai penggungat yang didampingi pengacaranya telah mengajukan bukti-bukti baru terkait sengketa tanah di Desa MKCM tahun 2023, dimana salah satunya buktinya adalah dugaan pemalsuan surat keterangan (Suket) Kepala Desa (Kades) MKCM tertanggal 21 Desember 1987.
Usai menerima pengajuan novum oleh penggugat, hakim ketua R. Muhammad Syarkani, pun menunda sidang tersebut dan akan dilanjutkan pada Senin pekan depan dengan agenda menunggu memori kontra dari pihak terkait.
Terpisah, Ruddy Soatan melalui pengacaranya, Afrianto Simatupang mengaku bahwa Suket Kades tertanggal 21 Desember 1987 yang diduga dipalsukan itu telah digunakan tergugat untuk menguasai tanah milik harta peninggalan di Desa MKCM dimaksud.
Padahal lanjut Afrianto, Desa MKCM adalah sebuah Desa yang baru dimekarkan menjadi Desa pemekaran sejak tahun 2006 berdasarkan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Desa-desa Dalam Daerah Kabupaten Halmahera Utara, yang mana sebelum dimekarkan sebagai sebuah Desa pada tahun 2006, MKCM masih bernama Kampung/Dusun MKCM yang merupakan bagian dari wilayah Desa Gura.
“Sementara surat keterangan Kepala Desa yang kami duga adanya unsur pemalsuan, yakni bermula ketika saat terjadi sengketa gugatan perdata antara pihak Ruddy Soatan Cs kepada pihak Esterlina Moneri cs yang tercatat dalam perkara nomor 87/Pdt.G/2023/PN Tob, yang mana surat tersebut sebenarnya sudah didapat sejak tahun 2017, namun tidak diteliti kalau ada kejanggalan pada stempel Kepala Desa yang digunakan pada surat tersebut,”ungkapnya pada awak media usai sidang.
Dari bukti Suket Kades tersebut lanjutnya, tentu yang merupakan salah satu pentunjuk untuk mereka melakukan penelusuran dengan mencari perbandingan stempel-stempel yang berkaitan dengan Kampung/Dusun MKCM dan Stempel yang digunakan oleh Desa Gura.
Alhasil menurutnya, pihak Ruddy Soatan telah menemukan perbedaan-perbedaan yang sangat signifikan diantaranya stempel kampung MKCM dan stempel Desa Gura.
“Dugaan pemalsuan surat ini juga bertambah kuat ketika diketahui Kampung/Dusun MKCM baru menjadi Desa MKCM sejak Tahun 2006 berdasarkan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Desa-desa Dalam Daerah Kabupaten Halmahera Utara, sebagaimana dinyatakan pada Bab IV Tentang Pembentukan Desa Pasal 4 yang berbunyi: Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Desa-desa dalam Daerah Kabupaten Halmahera Utara, sebagai berikut: (1) Kecamatan Tobelo, Yaitu: e. Desa MKCM (Pemekaran dari Desa Gura}; Surat Keterangan yang diduga terjadi Pemalsuan tersebut digunakan sebagai salah satu syarat pengurusan peningkatan Status tanah oleh Esterlina Moneri secara sembunyi-sembunyi atau secara diam-diam di Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Utara,”bebernya.
“Terhadap perkara nomor 87/Pdt.G/2023/PN Tob, saat ini masih dalam upaya hukum peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung Republik Indonesia,”sambungnya.
Dugaan pemalsuan Suket Kades ini dikatakan Afrianto, selain digugat secara perdata juga diadukan pidana ke Polres Halut sebagimana dengan Nomor Laporan Polisi: STPLP/330/IV/SPKT/2025 yang mana laporan tersebut sudah dilakukan pemeriksaan saksi oleh penyidik.(cal)