HalutMaluku UtaraPT Nusa Halmahera Minerals

Tepis Isu Gaji, Aktivis GAMKI dan KNPI Halut Sebut Karyawan NHM yang Dirumahkan Masih Digaji

×

Tepis Isu Gaji, Aktivis GAMKI dan KNPI Halut Sebut Karyawan NHM yang Dirumahkan Masih Digaji

Sebarkan artikel ini
Sekretaris KNPI Halut Riko Djanti dan Sekretaris DPC GAMKI Halut Yosafat Kotalaha. (foto: NHM for Harian Halmahera)

HARIANHALMAHERA.COM— Di tengah isu gaji karyawan NHM yang dirumahkan tidak lagi menerima hak mereka, justru muncul fakta menarik. Sejumlah tokoh pemuda di Halmahera Utara (Halut) menyebutkan bahwa karyawan PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) yang dirumahkan tetap menerima gaji.

Berdasarkan informasi yang mereka peroleh dari berbagai pihak, para pekerja yang dirumahkan tersebut masih menerima kompensasi sekitar Rp6.000.000 bersih per bulan (belum termasuk Tunjangan Pendidikan dan Tunjangan Kesehatan yang masih diberikan oleh NHM), meskipun sementara tidak bekerja.

Diutarakan Sekretaris DPC Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Halut, Yosafat Kotalaha bahwa informasi yang menyebut para pekerja tidak menerima gaji tidak sepenuhnya menggambarkan kondisi yang sebenarnya. Menurut Yosafat, para pekerja yang dirumahkan oleh perusahaan masih menerima kompensasi bulanan yang bahkan berada di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara yang sebesar Rp 3.510.240 melalui Keputusan Gubernur No. 524/KPTS/MU/2025.

“Dari informasi yang kami peroleh di lapangan, karyawan yang dirumahkan oleh NHM masih tetap menerima kompensasi sekitar Rp 6 juta bersih setiap bulan, belum termasuk tunjangan pendidikan dan kesehatan yang diberikan NHM. Ini menunjukkan bahwa meskipun mereka sementara tidak bekerja, hak-hak dasar mereka tetap diperhatikan,” ujar Yosafat.

Yosafat menegaskan bahwa kebijakan ini sudah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, termasuk prinsip perlindungan terhadap hak pekerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta peraturan turunannya. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa setiap pekerja tetap memiliki hak atas perlindungan kesejahteraan dan jaminan sosial ketenagakerjaan, bahkan ketika mereka tidak aktif bekerja sementara waktu.

“Penting bagi masyarakat untuk melihat persoalan ini secara objektif dan tidak langsung mempercayai informasi yang belum tentu sesuai dengan fakta di lapangan,” pintanya.

Hal senada disampaikan Riko Djanti, Akademisi Universitas Halmahera (UNIERA) sekaligus Sekretaris Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Halmahera Utara. Menurutnya, dalam situasi operasional perusahaan yang menghadapi tantangan, kebijakan memberikan kompensasi kepada pekerja yang dirumahkan merupakan bentuk tanggung jawab yang tetap dijalankan perusahaan.

“Yang juga perlu diketahui publik adalah ini bersifat sementara dan secara bertahap beberapa pekerja sudah mulai kembali bekerja. Sebagian karyawan sudah mulai dipanggil untuk bekerja Kembali di Gosowong,” ujarnya.

“Kami juga mendapat informasi bahwa seiring dengan membaiknya kondisi operasional perusahaan, lebih banyak karyawan akan kembali bekerja. Apalagi dalam waktu ke depan NHM juga akan mengembangkan tambang baru, yaitu Shallut, yang tentu membutuhkan tenaga kerja ketika sudah beroperasi penuh,” jelasnya.

“Karyawan yang sudah dirumahkan saja masih dijamin kesejahteraannya oleh NHM. Lalu kurang baik apalagi kebaikan dari Presiden Direktur NHM Haji Robert ini?” tambah Riko.

Para tokoh pemuda di Halut berharap masyarakat dapat menyikapi berbagai informasi yang beredar dengan bijak serta memastikan kebenarannya agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, khususnya bagi para pekerja dan keluarga yang bergantung pada aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

Mereka juga berharap kondisi operasional perusahaan dapat segera membaik sehingga para pekerja yang saat ini dirumahkan dapat kembali bekerja secara normal dan aktivitas ekonomi masyarakat di sekitar wilayah tambang tetap berjalan dengan baik.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *