HARIANHALMAHERA.COM– Terdakwa kasus penambangan tanpa izin (PETI) di wilayah kerja PT Nusa Halmahera Mineral (NHM) site Gosowong, FK alias Ferry, terpaksa harus jalani kehidupan sehari-hari selama dua tahun dibalik tingginya tembok Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tobelo, menyusul kasus yang dilakukan telah dinyatakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tobelo dalam persidangan putusan yang digelar pada tanggal 10 maret 2022 kemarin bahwa terbukti secara sah dan meyakin bersalah.
Dilansir dari situs resmi PN Tobelo bahwa perkara yang teregister dengan nomor 127/Pid.Sus/2021/PN TOB itu mulai disidangkan oleh hakim ketua, Hendra Wahyudi didampingi hakim anggota Firman Sumantri Era Ramdhan dan Asharul Nugraha Putra Paturusi pada 22 Desember 2021 hingga akhirnya diputuskan pada tanggal 10 maret 2022 pekan lalu.
Dalam perkara ini, berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan dihubungkan dengan sejumlah barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan pemeriksaan telah menunjukan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin (PETI) sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 jonto pasal 35 Undang- Undang nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 4 Tahun 2009 tentang penambangan mineral dan batu bara.
Atas perbuatan tersebut majelis hakim pun menjatukan pidana penjara selama 2 tahun dengan pidana denda sebesar Rp. 1 Miliar yang mana jika tidak dipenuhi maka subsider (pengganti) kurungan badan selama 6 bulan.
Selain hukuman penjara terhadap terdakwa, hakim juga memerintahkan jaksa untuk memusnahkan barang bukti (babuk) milik terdakwa berupa 8 unit tromol, 9 buah karet fanbel (karet pemutar tromol), 16 buah peluru/batangan besi, 1 mesin pompa air merk sanyo, 3 buah selang air, 2 buah wadah plastik warna merah, 1 unit blender/ pembakaran, 1 buah alat pompa angin (pembakar emas), 1 unit bola angin, 2 buah makok kana (tempat pembakan emas), 1 unit mesin diesel merk Jenf a, 2 buah wadah plastik warna hitam, 1 karung material tanah hasil penambangan dan cairan air raksa/ air perak (merkuri) kurang lebih 3 Kg.
Sementara barang bukti yang dirampas untuk negara adalah 4 biji emas yang telah dimurnikan dan 1 buah biji emas belum dimurnikan. Terdakwa juga dibebani membayar biaya pekara sebesar Rp.3 ribu.
Vonis hakim PN Tobelo terhadap terdakwa tersebut terbilang ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Halut, yakni dituntut penjara selama 2 tahun 6 bulan dengan sebesar Rp. 1 miliar. Terdakwa menurut dakwaan jaksa bahwa telah melakukan penambangan tanpa izin (PETI) diatas wilayah kerja PT NHM, atau tepatnya di Dusun Beringin Jaya, Desa Tabobo Kecamatan Malifut, Kabupaten Halut,
Dimana lanjut jaksa, terdakwa telah diamankan personil aparat keamanan pada bulan maret 2021 saat melakukan operasi penertiban penambang liar. Alhasi, mendapati lokasi penambang milik terdakwa dan hasil pemeriksaan ternyata terdakwa idak mampu menunjukan bukti dokumen resmi tentang penambangan tersebut.(dit)