HalutHukum

Terkait Lapangan Karianga, Pemkab Banding Putusan PN Tobelo

×

Terkait Lapangan Karianga, Pemkab Banding Putusan PN Tobelo

Sebarkan artikel ini
Kabag Hukum Setda Halut, Hairudin Dodo

HARIANHALMAHERA.COM–Putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Tobelo yang memenangkan sebagian penggugat atas perkara sengketa lahan lapangan Karianga di Desa Gosoma Kecamatan Tobelo, ternyata belum bersifat inkrah.

Pasalnya, Pemkab Halmahera Utara (Halut) sebagai tergugat dalam kasus ini memutuskan akan mengajukan banding ke Pengadilan tinggi (PT) Malut.

Langkah ini disampaikan Kabag Hukum Setda Halut, Hairudin Dodo. Meski begitu, sampai saat ini Pemkab belum memasukan memori banding dengan alasan masih akan mempelajari amar putusan yang dibacakan pada 11 Desember kemarin. “Kami belum dapat salinan putusan, tetapi dalam waktu dekat akan kami minta sekaligus pelajari kemudian kami pasti ajukan banding,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, dalam putusan yang dibacakan hakim tunggal Rachmat Hi. La Hasan mengabulkan mengabulkan gugatan dua dari tiga orang penggugat.

Gugatan yang dikabulkan hakim yakni penggugat atas nama Rudy Sumampaow dan Ardolf Bale sedangkan gugatan dari Ardi Birasungi diputuskan NO (dikembalikan ke posisi semula).

Walau begitu, Kuasa hokum penggugat, Ridelfi Pudinaung, menilai putusan itu sudah sangat adil dan bijak. (dit/pur)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *