Halut

Tidak Sembarangan Tutup Jalan Umum, Ini Aturan dan Prosedurnya

×

Tidak Sembarangan Tutup Jalan Umum, Ini Aturan dan Prosedurnya

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI : Penutupan Jalan Umum (Foto : Brindonews)

HARIANHALMAHERA.COM–Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Halut mengingatkan kepada masyarakat, agar tidak lagi melakukan penutupan jalan umum jika tidak mengantongi izin dari kepolisian. Kasat Lantas Polres Halut Iptu Adil menegaskan, pihaknya selalu memantau penggunaan dan pemanfaatan jalan umum.

“Selama masa pandemi Covid-19, kepolisian tidak pernah memberikan izin keramaian termasuk penutupan ruas jalan. Apalagi menutup penuh jalan, terlebih lagi di daerah itu tidak ada akses jalan alternatif karena sangat mengganggu masyarakat lainnya,” katanya.

“Namun kalau memang demi kepentingan, seperti orang meninggal kami sangat mengharapkan beri tanda yang mudah dan bisa dilihat oleh pengguna jalan lainnya, terutama pada malam hari. Minimal kain atau karung yang berwarnah putih,” sambungnya.

Adil mengoreksi penanda dari pot bunga. Menurunya, pot dengan pohonnya pada malam hari, tidak terlihat. Selain itu, masyarakat perlu memahami bahwa berdasarkan UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan, ada ketentuan yang mengatur penggunaan jalan selain fungsi utama.

Artinya jalan itu bisa digunakan untuk kepentingan pribadi apabila jalan tersebut ada jalan altentatif dengan mempertimbangkan tidak menggangu orang lain, sebagaimana dalam rumusan pasal 128 ayat 1 undang-undang nomor 22 tahun 2009. dengan terlebi dahulu mendapatkan izin dari kepolisian.

“Sebelum sampai ke kepolisian, mereka yang ingin menggunakan jalan tersebut haerus mengajukan izin kepada tetangga dan warga sekitar, serta RT/RW dan kepala desa setempat. Setelah izin didapat, dibuktikan dengan surat keterangan. Calon pengguna kemudian mengajukannya kepada pihak kepolisian. Surat izin tersebut diajukan tertulis, seperti tercantum pada Pasal 17 ayat (2) Perkapolri 10/2012,” jelasnya.

Kapolda setempat yang dalam pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada Direktur Lalu Lintas, untuk kegiatan yang menggunakan jalan nasional dan provinsi, Kapolres/Kapolresta setempat, untuk kegiatan yang menggunakan jalan Kabupaten/Kota, Kapolsek/Kapolsekta untuk kegiatan yang menggunakan jalan desa.

Sementara ayat (3) menerangkan batas waktu perizinan serta lampiran syarat yang harus dipersiapkan pengajuan izin, dan pemohi harus melampirkan berkas berupa, foto copy KTP penyelenggara atau penanggung jawab kegiatan waktu penyelenggaraan, jenis kegiatan, perkiraan jumlah peserta, peta lokasi kegiatan serta Jalan alternatif yang akan digunakan, dan surat rekomendasi.

Dalam Perkapolri juga disebutkan satuan kerja perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan pemerintahan perhubungan darat untuk penggunaan jalan nasional dan provinsi, satuan kerja perangkat daerah Kabupaten/Kota yang membidangi urusan pemerintahan perhubungan darat untuk penggunaan jalan Kabupaten/Kota, atau Kepala desa/lurah untuk penggunaan jalan desa atau lingkungan.

“Sementara ayat (4) menerangkan, jika kegiatan acara penutupan jalan tersebut terkait prosesi kematian, permohonan izin dapat diajukan secara tertulis maupun lisan kepada polisi, tanpa memperhitungkan batas waktu pengajuan,” pungkasnya.(cw/fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *