Halut

Tunggu Musyawarah Hakim MK, JOS Siapkan Skema Baru

×

Tunggu Musyawarah Hakim MK, JOS Siapkan Skema Baru

Sebarkan artikel ini
Irfan Soekoenae

HARIANHALMAHERA.COM–Sidang sengketa Pilkada Halut di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah berlangsung dua kali. Pada Rabu (19/5) penyampaian permohonan sekaligus pembacaan pokok perkara oleh tim hukum pasangan calon nomor urut 02 Joel B. Wogono-Said Bajak (JOS) sebagai pihak pemohon. Kemudian dilanjutkan Jumat (21/5) penyampaian jawaban dari pihak termohon, yakni KPU Halut serta pihak terkait dari tim hukum paslon nomor urut 01 Frans Manery-Muchlis Tapi Tapi (FM-Mantap, serta Bawaslu Halut.

Saat ini kedua pihak yang bersengketa, yakni JOS dan KPU Halut tinggal menunggu pemberitahuan dari panitera MK terkait sidang dilanjutkan atau tidak, setelah majelis hakim MK selesai bermusyawarah.

Terkait sengketa Pilkada Halut ini, ketua tim pemenangan JOS, Irfan Soekoenay mengatakan pihaknya sangat optimis sidang perkara Pilkada Halut akan berlanjut. Dia yakin sebab pokok perkara yang mereka ajukan cukup kuat secara hukum dan didukung bukti-bukti yang valid.

“Persidangan kemarin merupakan tahapan baru sengketa proses PSU Pilbub Halut, meskipun termohon dan pihak terkait mengajukan jawaban terhadap kewenangan MK dalam memeriksa perkara a quo, namun hal ini tidak mungkin dikabulkan karena MK dengan sendirinya telah menerima untuk memeriksa perkara a quo,” katanya, Minggu (23/5).

Gugatan JOS ke MK kali ini, lanjut Irfan yang juga Ketua DPC PKB Halut, akan sedikit berbeda dari gugatan sebelumnya yang berujung pada PSU di 4 TPS dan PSS di PT NHM, sebab akan ada skema baru yang mengejutkan tetapi strategi tersebut belum dapat dipublikasikan. “Pastinya kami paslon nomor urut 02 JOS punya skema, yang mana diyakini dapat terbukti,” terangnya.

Sambil menunggu jadwal sidang lanjutan, Irfan menambahkan bahwa pihaknya juga sudah menyiapkan beberapa orang sebagai saksi-saksi fakta untuk memberikan keterangan, termasuk keterangan dari ahli. “Kami juga punya saksi kunci yang akan pertegas pokok gugatan, sehingga apa yang menjadi gugatan dipastikan dapat dikabulkan hakim MK nanti,” tandasnya.(dit/fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *