Halut

Usulkan Pasar Rawajaya Jadi Panti Jompo

×

Usulkan Pasar Rawajaya Jadi Panti Jompo

Sebarkan artikel ini
Pasar Inpres II Desa Rawajaya

HARIANHALMAHERA.COM–Sejumlah pasar rakyat yang telah tuntas di bangun oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Utara (Halut) tetapi sampai saat ini belum ditempati pedagang untuk aktivitas jual beli, ternyata membuat komisi II DPRD Halut resah. Pihaknya pun menyarankan ke Pemda untuk gusur pasar yang tidak difungsikan tersebut atau di alihfungsi untuk aktivitas lain daripada dibiarkan telantar.

Anggota komisi II DPRD Halut, Fahmi Musa, mengatakan pembangunan pasar oleh Pemkab Halut telah menghabiskan anggaran cukup besar tetapi tidak ada omzet ke kas daerah malah ujungnya mubajir, seperti Inpres II Rawajaya Kecamatan Tobelo dan pasar Rakyat Pesisir yang berada di Desa Salimuli Kecamatan Galela Utara (Galut) yang sampai detik ini kedua pasar tersebut tak kunjung difungsikan.

“Pasar yang di bangun oleh Pemkab ini kesannya terbengkalai, jika tidak difungsikan maka lebih baik di gusur saja, karena tidak berdampak ekonomi terhadap masyarakat. Kenapa harus di bangun kalau tidak ada upaya pemerintah untuk memfungsikan pasar tersebut apalagi pembangunan pasar ini menghabiskan anggaran sangat fantastis,”katanya Selasa (12/7).

Pasar Rakyat Pesisir di Desa Salimuli misalnya disebut Fahmi, bahwa di bangun oleh Pemkab Halut telah menghabiskan anggaran APBD Halut tahun 2019 sebesar Rp.1,6 miliar, sementara pasar Inpres II Rawajaya menelan anggara sebesar Rp.1,4 miliar, yang mana kedua pasar itu tidak berdampak manfaat ekonomi terhadap masyarakat terutama pedagang.

“Masalah pasar ini, kami komisi II DPRD Halut sudah berulang kali memanggil instansi teknis Pemkab Halut untuk mempertanyakan pasar tersebut, namun hal ini di anggap remeh oleh Dinas terkait dan terkesan tidak serius menangani masalah perekonomian di Halut,”ujarnya.

Menurutnya, kalau masih terus dibiarkan pasa tersebut telantar maka disarankan untuk digusur atau dialihfungsikan saja menjadi panti jompo agar lebih bermanfaat dari pada dibiarkan telantar. “Menurut saya pasar tersebut harus di ganti namanya, karena tidak moderen, sehingga masyarakat tidak memiliki gairah untuk berjualan di pasar yang ada,”tandasnya.

Fahmi menambahkan bahwa hal terkecil yang diminta komisi II pada instansi terkait untuk merubah nama pasar rakyat pesisir menjadi pasar modern akan tetapi tidak digubris tersebut. “Kita kan sudah pemekaran kenapa harus mengunakan pasar pesisir, ini kan sangat mendiskriminasi masyarakat yang ada di Galela Utara, intinya Dinas terkait harus merubah nomenklatur pasar yang di Galela Utara,”tegasnya.(sal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *