Halut

Utak-atik Perangkat Daerah, Efektifkah?

×

Utak-atik Perangkat Daerah, Efektifkah?

Sebarkan artikel ini
Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Halmahera Utara, Yhudhihart Noya. Foto: Istimewa

HARIANHALMAHERA.COM–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Utara (Halut) sedang merancang struktur baru Perangkat Daerah (PD). Dalam restrukturisasi ini, ada beberapa dinas/badan/kantor yang akan digabung dan adapula yang dipisah.

Restrukturisasi ini menurut Pelaksana Harian (Plh) Bupati Halut Yudhiahart Noya, masih dalam  kajian. Tujuan restrukturisasi, lanjutnya, dilakukan sebagai bentuk peningkatan pelayanan terhadap masyarakat dan upaya mendokrak Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

“PD saat ini terlalu gemuk, sementara fungsi kegiatan sangat kecil. Karena itu ada keinginan untuk dilakukan perampingan (PD). Tapi, ini masih kajian,” jelasnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (22/2).

Diketahui, saat ini ada 34 PD di Pemkab Halut. Dalam perencanaan, kata mantan Sekretaris DPRD Halut ini, akan ditata 21 atau 24 PD. Beberapa PD yang dipastikan digabung, yakni Dinas Pemuda Olahraga (Dispora) dengan Dinas Pendidikan Kebudayaan (Dikbud); Dinas UKM-Koperasi digabungkan dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

Selanjutnya, Dinas Sosial (Dinsos) dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans); Dinas Pemberdayaan Perempuan akan digabungkan dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

“Untuk Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) kemungkinan akan dipisah menjadi dua PD, yaitu Dinas Keuangan dan Dinas Pendapatan. Meski masih dalam tahap perancangan, tapi yang pasti akan digabungkan menjadi 21 sampai 24 PD,”terangnya.

Terkait rencana ini, belum ada tanggapan dari DPRD Halut. Pasalnya, dalam perampingan maupun penggabungan PD harus mendapat persetujuan legislatif melalui Peraturan Daerah (Perda). Meski demikian, sebelumnya, DPRD pernah menyebut akan mendorong beberapa perda di 2021.

Sebagaimana menurut Ketua Pembahasan Perda DPRD Halut, Irwan Djam, bahwa DPRD sudah bekerja sama dengan akademisi perguruan tinggi, yakni Univesitas Khairun Ternate (Unkhair) dan Universitas Muhammadiyah Maluku (UMMU). “Di tahun 2021 ini DPRD Halut akan berusaha mendorong sekitar empat Perda, termasuk perda tetang retribusi. Kami akan usahakan di tahun 2021 ini empat perda harus kami selesaikan,” jelasnya.

Di sisi lain, restrukturisasi PD ini harusnya bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebagaimana pernah diberitakan sebelumnya, Badan Penelitian Pengembangan Daerah (Balitbangda) dan Statistik Halut pernah menggandeng sejumlah akademisi, yakni Jubar C. Manginbulude dan Arisco Zan Longaris, melakukan kajian PAD Halut.

Kajian difokuskan pada pertanyaan bagaimana kinerja PAD Halut tahun 2017-2019 dilihat dari empat indikator, yakni pertumbuhan ril, rasio efektivitas, rasio elastisitas, dan tax rasio. Kesimpulannya, kinerja PAD Halut tahun 2017-2019 jika dilihat dari rasio pertumbuhan ril memiliki tren penurunan setiap tahunnya. Hal ini dipengaruhi minimnya dukungan regulasi dan peraturan daerah dalam penarikan retribusi.

Demikian juga dilihat dari rasio elastisitas PAD, berada pada kategoti tidak elastis. Rasio elastisitas sangat fluktuatif dan rata-rata berada pada angka 3,19%. Tahun 2017 elastisitas PAD sebesar 17,16% sedangkan pada tahun 2018, mengalami penurunan yang sangat signifikan, yaitu sebesar -13,93%, sedangkan pada tahun 2019, terjadi peningkatan rasio dari tahun sebelumnya yaitu -0,04%.

Kondisi yang sama terlihat dari tax ratio. Rasio penerimaan pajak menunjukan angka penurunan terutama pada rentan waktu 2018-2019. Pada tahun 2017 tax ratio berada diangka 435,57, kemudian menurun di tahun 2018 yaitu 395,71. Kemudian tax rasio kembali menurun pada tahun 2019.

Kajian itu merekemondasikan beberapa usulan, mulai dari pengelolaan potensi pendapatan asli daerah dengan cara melaksanakan secara optimal pemungutan pajak dan retribusi daerah, peningkatkan kualitas SDM yang berkaiatan dengan seluruh komponen penerimaan pendapatan, hingga pengawasan di lapangan terhadap seluruh pelaksanaan pemungutanuntuk mencegah hal-hal yang dapat mengakibatkan hilangnya pendapatan akibat penyalahgunaan kewenangan oknum.

Kajian itu juga mendorong pemerintah menyiapkan regulasi sebagai dasar pemungutan. Seperti dalam pengembangan dan  intensifikasi  obyek  pajak  dan  retribusi  pada  kawasan  strategis pariwisata perlu dilakukan dengan cara menerapkan sistem satu pintu, sistem parkir terpadu, dan pembaruan sistem tiket yang akuntabel.

Untuk meningkatkan pajak, pemerintah juga perlu meningkatkan kepatuhan   wajib pajak. Pendekatan kepatuhan diterapkan dengan sistem keteladanan, pemberian insentif, dan penghargaan kepada para wajib pajak yang membayar tepat waktu  dan memberikan  sanksi  kepada  wajib  pajak-retribusi  yang  tidak patuh membayar pajak.(tr-05/dit/fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *