HARIANHALMAHERA.COM— Bupati Halmahera Utara (Halut) Ir Frans Manery mulai menunjukkan sikap tegas untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. Di antaranya, membatasi waktu jual beli dan penutupan sementara transportasi laut speedboat.
Sikap tegas tersebut termaktub dalam surat edaran yang dikeluarkan bupati nomor 700/325 tentang pembatasan jam jual beli dan penutupan transportasi speedboat tertanggal 27 Maret 2020.
“Iya benar. Pemberlakuannya mulai Minggu esok (29/3),” kata Frans kepada harianhalmahera.com, Sabtu (28/3).
Dalam surat edaran tersebut, diketahui waktu jual beli dibatasi mulai pukul 07.00 hingga pukul 18.00. Berlaku bagi toko, warung makan, mini market, pasar, dan tempat usaha lainnya. Artinya, tidak ada lagi aktivitas jual beli pada malam hari.
“Kebijakan ini harus kami ambil semata-mata demi kenyamanan dan kesehatan masyarakat Halut, termasuk para pelaku usaha itu sendiri. Karena itu, kami minta dukungan untuk menaati kebijakan ini,” pinta Frans.
Sementara untuk transportasi speedboat rute Tobelo-Morotai (PP), Frans menyebut ditutup sementara. Masyarakat Tobelo yang ingin ke Morotai atau sebaliknya, bisa memanfaatkan jasa kapal penyeberangan (Ferry).
“Ini juga demi kenyamanan dan kesehatan masyarakat. Pemerintah berusaha memutus rantai penyebaran virus Covid-19 ini,” terangnya.
Disinggung batas waktu, Frans menyebut pembatasan waktu jual beli dan penutupan transportasi speed akan kembali normal, bila situasi dan kondisi telah membaik.
“Semoga Halut bisa aman dari penyebaran virus. Karena itu, saya harapkan semua warga bisa mengikuti seluru imbauan pemerintah. Terutama tidak melakukan aktivitas di jalan umum, tetap berada di dalam rumah,” harapnya.
Bupati juga menambahkan, pemerintah bersama kepolisian juga akan mengambil tindakan, jika masih ada yang berkumpul di tempat-tempat umum.(fir)