HARIANHALMAHERA.COM– warga Galela, Kabupaten Halmahera Utara (Halut) yang tergabung dalam Aliansi Galela Menggugat (AGM), Rabu (29/10), terpaksa nekat melakukan penutupan ruas jalan Trans Halmahera Barat-Halmahera Utara (Halbar-Halut). Tindakan tesebut dilakukan sebagai protes keras terhadap penahanan 7 warga Galela yang dijerat kasus dugaan tambang ilegal sekaligus mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Halbar untuk bebaskan terdakwa.
Selain blockade ruas jalan dengan cara bentangkan spanduk bertuliskan “Bebaskan 7 Warga Galela”, tampak ratusan masa aksi juga membakar ban bekas di badan jalan hingga aktivitas arus lalu lintas antara Kabupaten Halbar-Halut pun sempat lumpuh total.
Korlap aksi, Alamsya Ardiman, dalam orasinya, mengatakan bahwa masyarakat Galela sudah kehilangan kesabaran terhadap lambannya proses hukum yang menjerat tujuh warga mereka, sehingga aksi blockade jalan Trans Halbar-Halbar itu merupakan upaya desakan untuk protes terhadap perkara tersebut.
“Kami menuntut agar proses persidangan segera dipercepat dan para terdakwa diberikan keringanan, bahkan bila perlu harus dibebaskan. Jika tidak, aktivitas di ruas jalan Trans Halut–Halbar akan lumpuh total,”geramnya.
Alamsya pun menegaskan bahwa aksi serupa akan terus dilakukan jika tuntutan mereka tidak digubris. “Kami tidak akan berhenti, karena ini bukan hanya soal hukum, tapi soal keadilan dan martabat warga Galela,”tegasnya.
Sementara itu dalam aksi tersebut warga pun meyanpaikan sedikinya lima poin tuntutan, yaitu menuntut percepatan proses hukum, massa aksi juga melayangkan sederet tuntutan keras terhadap sejumlah pihak yang dinilai ikut bertanggung jawab atas persoalan ini, yaitu menuntut pihak manajemen PT Tri Usaha Baru (TUB) agar meminta maaf secara terbuka kepada keluarga tujuh warga yang ditahan serta masyarakat Galela secara keseluruhan.
Kemudian, menghentikan sementara aktivitas dan mobilisasi kendaraan PT TUB yang melintasi jalur Kabupaten Halbar-Halbar, meminta Kejari Halbar agar mempercepat proses persidangan dan penuntutan terhadap tujuh warga Galela yang kini ditahan.
Menuntut agar Kejari Halbar memberikan tuntutan seringan-ringannya, bahkan pembebasan penuh terhadap tujuh warga tersebut dan mendesak para camat dan kepala desa di wilayah Loloda Tengah, Halbar untuk meminta maaf kepada masyarakat Haluta atas pernyataan yang mereka sampaikan di media sosial beberapa waktu lalu, yang dinilai menyinggung harga diri warga Galela.(cal)













