HalutMaluku Utara

Warga Lingkar Industry Geruduk PT NICO Buntut PHK Hingga Masalah Tunjangan

×

Warga Lingkar Industry Geruduk PT NICO Buntut PHK Hingga Masalah Tunjangan

Sebarkan artikel ini
warga lingkar industry aksi didepan kantor PT NICO

HARIANHALMAHERA.COM– warga lingkar industry yang tergabung dalam solidaritas masyarakat lingkar industri Kupa-Kupa dan Kupa-Kupa Selatan bersama SPBI Halut, jumat (12/1) kembali melakukan aksi unjuk rasa terhadap PT Natural Indococonut Organik (NICO). Kali ini aksi terkait dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sejumlah karyawan secara sepihak hingga masalah tunjangan.

Koordinator aksi, Hein Rajawange, mengatakan soal tunjangan karyawan PT. NICO misalnya yang dipresur sejak bulan November 2023 lalu ternyata hingga saat ini yang belum juga diakomodir manajemen perusahan.

“Sesuai dengan kontrak kerja yang diterima oleh karyawan hanya sebesar 3 juta, itu sudah termasuk uang makan, sementara UMP Maluku Utara tahun 2024 naik menjadi Rp 3.200.000 atau Rp 221.646.57 dengan persentase kenaikan 7,50 persen. Kenaikan ini pun telah disepakati dalam rapat dewan pengupahan dan diputuskan dalam Kepgub Maluku Utara nomor 489/KPTS/MU/2023. Adapun pada 2023 lalu, nilai UMP Maluku Utara sebesar Rp 2.976.720,”katanya.

Mengenai standarisasi biaya tunjangan makan ini sendiri lanjutnya, didasari pada Undang-Undang ketenagakerjaan, tepatnya pasal 81 angka 32 Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang merupakan hasil revisi dari Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 94, dimana tunjangan makan dapat diberikan sebanyak 25 persen dari total upah atau gaji dalam satu bulan.

“Jika jam kerja karyawan enam hari dalam satu minggu, maka perhitungannya adalah 25 persen dari total gaji pokok selama 25 hari kerja. Namun hingga PT. NICO tidak menerapkan standar upah yang sesuai bahkan, jika melihat UMK Kabupaten Halut mencapai angka Rp 2.976.720 sehingga sangat tidak manusiawi ketika perusahaan memberikan Rp. 23.280 dalam sebulan bagi setiap karyawan merupakan suatu penghinaan terhadap orang Halmahera,”tandasnya.

Sementara soal PHK karyawan lingkar industry yang juga anggota SPBI Halut menurutnya, pihak manajemen PT NICO diduga mengambil keputusan secara sepihak , sebab ada beberapa hal yang menjanggal dan perusahan tidak memberikan bukti yang kuat atas alasan pemecatan, salah satunya terhadap karyawan bernama Apner Herman.

“Tidak pernah melakukan pengecekan terlebih dahulu dan hanya mendengar keluhan dari Leader dan supervisor, sehingga kami yang mengatasnamkan solidaritas masyarakat lingkar industri dan SPBI Halut, meminta pihak manajemen memfasilitasi berkomunikasi langsung dengan CEO PT. NICO untuk menyampaikan point-point tuntutan,”ujarnya.

“Aksi ini akan berlangsung selama dua hari, apabila pihak manajemen tidak memfasilatasi kami berbicara langsung dengan CEO PT. NICO,”sambunganya.(sal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *