Halut

Warga Tobar Geruduk Kantor Bupati Halut, Tolak Mutasi Kapus Kusuri

×

Warga Tobar Geruduk Kantor Bupati Halut, Tolak Mutasi Kapus Kusuri

Sebarkan artikel ini
Warga Tobelo Barat saat melakukan aksi penolakan pergantian Kapus Kusuri di kantor Bupati Halut

HARIANHALMAHERA.COM– masyarakat Kecamatan Tobelo Barat yang tergabung dalam Aliansi Peduli Masyarakat Tobelo Barat, senin (16/1) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Halut. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap kebijakan Bupati Halut yang mengganti Aksandri Kitong dari Kepala puskesmas (Kapus) Kusuri.

Dalam aksi tersebut masa menyampaikan tuntutan berupa penolakan pergantian Kapus Kususi dengan mendesak Bupati Halut untuk terbitkan surat keputusan (SK) pembatalan pergantian nomor: 821.2/94/BKDPSDA/KEP/PD/2023 tentang pemberhentian dan pemindahan Kepala Puskesmas Kusuri Kecamatan Tobelo Barat.

Koordinator Lapangan (Korlap), Dekhy Ice, dalam orasinya mengatakan berdasarkan kajian dan dugaan pihaknya bahwa SK mutasi Kepala Puskesmas Kusuri tertanggal 9 Januari 2023 tidak memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan melainkan dugaan kuat kepentingan politik Bupati Halut menjelang Pileg dan Pilkada tahun 2024 mendatang.

“Kami perlu mengingatkan bahwa Bupati Halut mestinya tidak keliru dan lebih bijaksana dalam menata birokrasi Halut, terlebihnya di bidang kesehatan terkait keputusan untuk pemberhentian dan pemindahan Kepala Puskesmas Kusuri,”katanya.

Keputusan roling Kapus Kusuri ini menurutnya, terindikasi politis, karena sesuai hasil penelusuran, ternyata Aksandri Kitong sendiri baru 3 bulan menjalankan tugas sebagai Kapus sesuai SK Bupati Halut nomor: 821.2/158/BKD.PSA/KEP/PD/2022 tertanggal 01 November 2022.

“Keputusan Bupati Halut terkait dengan SK mutasi tertanggal 09 Januari 2023, bertentangan dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara RI Nomor 5 Tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan mutasi. Di mana pada BKN nomor 5 Tahun 2019 Bab I pasal 2 poin (4) menyebutkan bahwa mutasi dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 tahun untuk itu,”ujarnya.

Sementara Sekda Halut, Erasmus J. Papilaya dalam hearing terbuka mengatakan bahwa kedatangan masyarakat dalam menolak pergantian kapus ini, karena atas kecintaan masyarakat terhadap ASN, namun sebagai ASN itu harus patuh kebutuhan organisasi dan ada dua hal yang perlu diingat sebagai ASN, yakni penyegaran dan tidak selamanya menjabat di posisi tersebut, serta strategi dan kebutuhan organisasi.

“Saat ini kita berada di era blut, blut orientasinya adalah puskesmas itu harus mandiri dalam setiap pelayanan itu menjadi kerangka pikir,”jelasnya.

Sekda Halut menambahkan untuk saat ini sebanyak 14 Puskesmas yang akan di akreditasi sehingga tenaga-tenaga kebutuhan ini juga sangat penting untuk di tata kembali.

“Kita tetap menilai sisi positifnya dalam pergantian ini,”ungkapnya.(sal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *