HalutHukum

463 Kantong Cap Tikus dari Halbar Ditutupi Daging

×

463 Kantong Cap Tikus dari Halbar Ditutupi Daging

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Captikus (Foto : I-Malut)

HARIANHALMAHERA.COM–Polsek Oba Utara berhasil mengamankan 463 kantong minuman keras (Miras) jenis Captikus di Pos Pemeriksaan (Cek Point) Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19, di Desa Kayasa, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan.

Kapolsek Oba Utara, Ipda Hilmi, Minggu (7/6) mengatakan, miras jenis cap tikus yang diamankan itu, dibawa menggunakan 1 unit mobil pickup dari arah Halmahera Barat (Halbar) menuju Halmahera Tengah (Halteng).

Dia menjelaskan, ketika mobil pickup tiba di pos pemeriksaan (cek point) Covid-19, sopir dan 2 orang kernet langsung diminta turun oleh petugas Satgas dan menunjukan barang bawaan yang masih ditutup dengan terpal.

“Ketika dicek, petugas mendapat barang bawaan berupa 11 buah coolbox berisi minuman keras jenis captikus, yang ditutupi menggunakan daging babi, jeroan sapi, dan berbagai jenis ikan merah sebagai modus operandi,” jelasnya.

Dari temuan itu, lanjut dia, seluruh barang bukti langsung diamankan ke Poslek bersama tiga orang pelaku, yaitu Nolpis Salakparang, Yunus Abubakar, dan Aswin Umanahu.

“Jadi rinciannya, miras jenis captikus sebanyak 5 coolbox, 3 kardus berisi minum keras jenis Bir Bintang, 4 coolbox daging dan kulit babi, 1 coolbox jeroan sapi seberat 50 kilogram (kg), 1 coolbox ikan dasar seberat 2,5 kg,” jelas Hilmi.

“Jadi tiga orang pelaku beserta barang bukti ini, diamankan oleh Satgas Covid-19 Kota Tikep ke Polsek Oba Utara untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutup Hilmi. (tr-3/Kho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *