HalutHukum

Adu Mulut Warnai Sidang Video Wonderful Halut 2018

×

Adu Mulut Warnai Sidang Video Wonderful Halut 2018

Sebarkan artikel ini
BERMASALAH: Suasana pembukaan Festival Wonderful Halut 2018, lalu. (foto: net)

HARIANHALMAHERA.COM— Sidang lanjutan perkara gugatan video promosi kegiatan wonderful Halmahera antara CV Manyawa sebagai penggugat melawan Dinas Pariwisata (Dispar) Pemkab Halut sebagai tergugat, Senin kemarin di Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, berlangsung panas.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan, awalnya berlangsung tenang. Dimulai dari keterangan saksi mantan Kepala Dispar Halut Joice Besty Mahura, yang dihadirkan pihak penggugat.

Joice kepada hakim tunggal Rachmat H La Hasan, membenarkan adanya kontrak kerja dengan CV Manyawa dalam rangka pembuatan video promosi wisata untuk even wonderful tahun 2018, saat dirinya masih menjabat Kepala Dispar Halut.

“Sebelum saya dimutasi ke staf ahli, pembuatan video wonderful sudah rampung dan tinggal menunggu SPM (surat perintah membayar),” kata Joice.

Menurutnya, pihak CV Manyawa telah menyerahkan bukti hasil pembuatan video dalam bentuk flashdisk, berisi video dengan durasi 10 menit.

“Saya terima hasil pembuatan video, dibuatkan berita acara penyerahan dan serah terima barang, kemudian disampaikan ke PPK untuk segera ditindaklanjuti. Ternyata belum dibayar karena kondisi keuangan daerah. Sampai saya dimutasi belum ada pencairan,” terangnya.

“Nilai kontrak untuk pembuatan video tersebut sebesar Rp 100 juta yang anggrannya diambil dari APBD tahun 2019,” tambah Joice.

Belakangan, kata Joice, dirinya baru mengetahui bahwa berita acara yang sudah dibuatnya, telah diganti Kepala Dispar Halut yang baru, yakni Syahril Djurumudi.

“Ternyata berita acara diganti,” tuturnya singkat.

Sidang mulai memanas ketika Pemkab Halut selaku tergugat menghadirkan saksi staf Dispar Halut Irwan Rainu. PPK Dispar Halut ini menuturkan, proyek tersebut berupa penujukan. Mantan Kepala Dispar memintanya berkoordinasi dengan CV Manyawa untuk angka pembuatan video.

“Benar pada bulan Juli 2018 sudah ditanda tangani berita acara untuk pencarian anggaran proyek, dan seingat saya sudah ditandatangani surat penyerahan dan tanda terima video,” katanya.

“Akan tetapi, perlu diketahui bahwa sampai saat ini belum ada penyerahan berita acara penerimaan barang, sehingga dirinya masih menahan draf berita acara,” katanya.

Keterangan saksi soal belum diserahkan berita acara penyerahan barang, menyulut emosi Ernest Sengi selaku kuasa hukum CV Manyawa. Ia menyatakan keterangan saksi terkesan bohong.

“Saudara saksi, saudara sudah disumpah jadi tolong katakan sejujurnya. Kami punya saksi dan bukti, bahwa saudara sudah menerima bukti barang,” tandasnya.

Melihat keduanya saling berdepat, hakim pun langsung mengetuk palu sidang dan meminta keduanya tenang.

Sementara saksi Rustam selaku penjabat penerimaan dan pemeriksaan hasil pekerjaan, menyampaikan dirinya belum pernah menerima barang terkait pembuatan video, sehingga belum melakukan pemeriksaan.

“Bagaimana mau keluarkan berita acara pemeriksaan sementara barang saja saya belum dapat,” ujarnya.

Usai mendengar keterangan saksi-saksi, hakim pun menunda sidang tersebut sampai Rabu pekan depan dan akan digelar kembali dengan agenda putusan.

“sidang saya tunda sampai Rabu, 13 Maret 2019 dan akan digelar kembali dengan agenda putusan,” tuturnya.(dit/cal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *