HARIANHALMAHERA.COM – Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Maluku Utara (Malut), Syukur Lila, diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada tiga item pekerjaan yang melekat di Dishut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Malut, Richard Sinaga, Kamis (13/8), mengatakan pemanggilan Syukur terkait pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan. “Dia diperiksa oleh bidang Intelijen Kejati Malut,” katanya.
Selain Kadishut, pejabat pembuat komitmen (PPK) di Dishut Malut juga dipanggil. “Untuk CV Gamalia selaku pihak ketiga, masih dipelajari klarifikasinya. Jadi tunggu saja hasilnya dari tim yang memeriksa,” tandasnya.
Sekadar diketahui, dalam laporan kasus dugaan korupsi di Dishut Malut tersebut, terdapat tiga item pekerjaan. Pertama, proyek program rehabilitasi hutan dan lahan pada pengadaan pembibitan dan tanaman.
Di mana, alat dan bahan pemeliharaan tanaman tahunan yang bersumber dari APBD tahun 2019 itu senilai Rp2,1 miliar dengan harga penawaran Rp1,6 miliar.
Kedua, proyek pembangunan rekonstruksi fasilitas sarana dan prasarana pendukung wisata mangrove Sofifi tahun 2019 senilai Rp1,7 miliar lebih.
Ketiga, proyek pengadaan barang tanaman pembibitan dan penanaman (pemeliharaan tahap I) senilai Rp700 juta. Tiga item ini dikerjakan oleh CV Gamalia. (tr-3/Kho)