HalbarHukum

Dua Kasus Korupsi Tunggu Tersangka

×

Dua Kasus Korupsi Tunggu Tersangka

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Dana Hibah. (Foto-tribun timur)

HARIANHALMAHERA.COM– Polres Halbar akhirnya resmi menaikan status dua kasus dugaan korupsi masing-masing penyelewengan Dana Desa (DD) Tongute Ternate Asal dan dana hibah KNPI, dari penyelidikan ke penyidikan pada Senin(16/9).

Kapolres Halbar AKBP Denny Heryanto usai ekpos perkara mengatakan kedua kasus itu telah mencukupi alat bukti untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. untuk penetapan tersangka sendiri, Polisi masih menunggu hasil audit investigasi oleh BPKP Malut. “Yang pasti kedua kasus yang sudah ditingkatkan statusnya ini tidak akan dihentikan,tetap ditindak lanjuti sampai ke Pengadilan,”katanya.

Kasus korupsi DD Tongute Ternate Asal yang di duga melibatkan mantan bendahara Soekandy P. Ismail, menurutnya dari hasil gelar perkara disimpulkan bahwa berdasarkan bukti permulaan yang cukup diantaranya keterangan 17 saksi yang, keterangan ahli, dokumen surat-surat yang dikumpulkan dari toko bangunan, kemudian foto copy rekening koran, foto copy surat pernyataan yang menerangkan dua bulan untuk diselesaikan namun sampai batas waktu yang ditentukan tidak dikembalikan.

Saksi yang telah dimintai keterangan tersebut kata Denny, nantinya bakal dimintai keterangan mengingat dalam pemeriksaan kemarin baru sebatas konfirmasi. “Calon tersangka statusnya masih saksi dan dijerat pasal 2 ayat 1 pada pasal 3 UU 31 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi,”terangnya.

Sementara kasus tindak Korupsi dana hibah KNPI versi mantan Manase Muow, penyidik telah megantongi sejumlah alat bukti diantaranya, SK pengangkatan, dokumen proposal yang diajukan oleh ketua yang lama dan baru, kemudian proposal dengan jumlah usulan Rp 550 juta dan Rp 300 juta,surat perintah membayar, SP2D, dan kwitansi dari akomodasi biaya penginapan dam hotel, foto copy ATK serta keterangan 11 saksi.

“Kesimpulan penyidik terjadi dugaan pelanggaran pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 dan atau pasal 9 Undang-undant Nomor U 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi,”pungkasnya. (tr4/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *