HARIANHALMAHERA.COM-Dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Kementrian Agama (Kemenag) Kota Ternata, Maluku Utara (Malut), terus didalami. Dalam kasus ini, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, berhasil mengungkap satu tersangka. Ia adalah Direktur Utama (Dirut), PT, Karbala Pratama berinsial UD.Mendalami kasus ini, tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari bakal mendatangkan ahli konstruksi dari luar Malut dalam waktu dekat. Kepala Seksi Pidsus Kejari Adri E Pontoh mengatakan, pemanggilan ahli kontruksi bertujuan menghitung volume pekerjaan pada proyek tersebut. Setelah itu, baru disodorkan ke BPK untuk dilakukan perhitungan kembali.
“Jadi proses penyidikan proyek pembangunan kantor Kemenag tahap II masih berlangsung.Kami sudah berkoordinasi dengan BPK. Bila data perhitungan volume sudah kami sajikan, BPK bersedia menghitung kembali,”pungkasnya. Selasa, (30/07).
diyakini Andri, tidak menutup kemungkinan dikasus ini, ada tersangka selanjutnya. Sementara itu, Dirut Dirut PT Karbala Pratama dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaiman diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman 5 tahun penjara. Kerugian negara dalam kasus mencapai Rp 309.920.551 juta.penjara. (Sul/mt)