HARIANHALMAHERA.COM – Penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan speedboat Ngaramabeno di Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Halmahera Utara (Halut) yang dilidik kembali Polres Halut, sepertinya tinggal menunggu waktu.
Informasi yang diperoleh harian halmahera dari penyidik reskrim Polres menyebutkan jumlah calon tersangka yang sudah dikantongi identitasnya ini lebih dari satu orang. Namun begitu, polisi belum mau membuka identitas mereka. “(Penetapan tersangka, red) Sudah tidak lama lagi,” kata sumber di Mapolres,
Selain sudah memeriksa 25 orang saksi, saat ini penyidik juga masih menunggu perhitungan hasil kerugian negara. Guna mendapatkan kembali angka pasti total kerugian negara, penyidik pun telah melibatkan tiga ahli keuangan di Jakarta
Tidak hanya itu, penyidik juga telah meminta keterangan ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di Jakarta sekaligus menyurat ke Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI untuk meminta kembali diaudit atau penghitungan kerugian Negara atas pengadaan speed boat tersebut.
”Jadi intinya penyidikan kasus ini tetap berjalan, dimana instansi yang berkaitan dalam perkara ini satu persatu didatangi penyidik untuk pengembangan kasus,”ucap Kasubag Humas Polres Halut, Iptu. Mansur Basing.(dit/pur)