HARIANHALMAHERA.COM-Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrinsus) Polda Maluku Utara (Malut), sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus investasi bodong PT Karapoto. Mereka adalah, Fitri sebagai Direktur dan dua owner yakni, Anti dan Joko. Kini menyusul tiga tersangka lainnya.
Mereka masing masing berinisial, R,W dan J. Salah satu dari ketiga tersangka baru itu, diketahui R merupakan adik kandung dari Anti yang bekekrja di Badan Nasional Narkotika (BNN) Ternate. Direskrinsus Polda Malut Kombes Pol Masrur mengatakan dalam kasus investasi bodong sebelumnya sudah ditetapkan tiga tersangka, berkas mereka sudah tahap II. Sedangkan, menyusul tersangka baru sementara masih proses sidik.
“Tercatat sudah 6 tersangka dalam kasus ini. Kemungkinan masih ada tersangka lain,”ungkap Masrur saat ditemui diruang kerjanya. (07/08). Sembari berharap, jika ada nasabah yang melaporkan lagi tetap akan ditindaklanjut. (Sul/mt)