HukumMaluku UtaraTernate

Napi Lapas Kendalikan Narkoba Lewat Residivis

×

Napi Lapas Kendalikan Narkoba Lewat Residivis

Sebarkan artikel ini
GANJA DARI MEDAN: Kapolda Malut Irjen Pol Rikhawato didampingi Dir Resnarkoba Kombes Pol Setiadi dan Kabid Humas AKBP Adip Rojikan memberikan keterangan pers terkait penangkapan kasus narkoba jaringan lapas. FOTO HAERUDDIN/HARIAN HALMAHERA

HARIANHALMAHERA.COM–Tembok penjara rupanya tidak menghalangi AK alias Akbar, untuk mengedarkan narkoba dari balik jeruji besi Lembaga Pemsyarakatan (Lapas) kelas II A Ternate.

Narapidana kasus narkoba itu justeru dengan leluasa mengendalikan perdaran ganja dari dalam penjara. Bisnis narkoba jenis ganja yang dijalankan Akbar itu terbongkar setelah pihak Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Maluku Utara (Malut) menangkap RR alias Ramdani salah satu kaki tangannya.

Kapolda Malut, Irjen Pol Rikwanto, dalam press rilis di Aula Dit Lantas Polda Malut, Selasa (30/06), mengungkapkan terbongkarnya peredaran narkoba jaringan lapas ini berawal ketika anggota dari Dit Resnarkoba Polda mendapatkan informasi adanya pengiriman paket berisi ganja dari Medan, Sumatera Utara (Sumut), 18 Juni lalu.

Paket berisi narkoba itu dikirim lewat salah satu jasa kurir pengiriman barang ini. Mendapatkan informasi tersebut, polisi langsung melakukan pengintaian. Hasilnya, polisi mendapati informasi bahwa paket tersebut dijemput oleh Ramdani di jasa pengiriman barang yang berada di di Kelurahan Santiong, Ternate Tengah.

“Tim melihat pelaku keluar dari jasa pengiriman sambil membawa paket sebuah kardus,” ucap Kapolda yang didampingi Direktur Ditresnarkoba Polda Malut, Kombes Pol Setiadi Sulaksono dan Kabid Humas Polda Malut, AKBP Adip Rojikan

Tanpa tunggu lama, sekitar pukul 21:00 Ramdani pun dibekuk dan langsung dilakukan pengeledahan badan termasuk paket yang dibawanya. Dari penggeldahan, ditemukan tiga paket besar ganja sebesar 2,5 kg dan satu sachet sedang ganja dengan berat 47,80 gram.  Narkoba itu dibungkus dengan celana jeans. “Dari pemeriksaan diketahui BB tersebut dikirim dari Kota Medan, Sumatera Utara” katanya.

Jenderal bintang dua ini mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap Ramdani, didapati bahwa ganja tersebut milik Akbar, napi Lapas. Polisi pun langsung menjemput Akbar di Lapas.

Saat diinterogasi, Akbar pun mengakui bahwa barang haram itu adalah miliknya. Dia meminta bantuan Ramdani, untuk mengambil kiriman tersebut. “Rencananya ganja ini akan di edarkan di Ternate dan sekitarnya,” tuturnya.

Ramdani kata Kapolda adalah residivis kasus Narkoba yang pernah satu sel dengan Akbar yang bebas pada 2015 silam. “Pada waktu di tahan, dia (Ramdani, red) berkenalan dengan Akbar. Dari situlah mereka melakukan perkongsian,” terang Kapolda sembari mengaku keduanya berkomunikasi melalui ponsel yang telah disita.

Polisi kata Rikwanto tengah mendalami pemasok barang haram tersebut lewat ponsel yang telah disita. Akibat dari perbuatannya, Ramdani kini terancam masuk penjara lagi. Polisi menjerat sang residivis itu dengan pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. “Untuk Akbar akan diproses saat penahannnya di Lapas selesai,” katanya (tr6/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *