HukumTernate

Napi Masih Leluasa Kendalikan Narkoba dari Lapas Ternate

×

Napi Masih Leluasa Kendalikan Narkoba dari Lapas Ternate

Sebarkan artikel ini
Gedung Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Ternate. Foto: Haerudin/Harian Halmahera

HARIANHALMAHERA.COM – MH alias Ade, residivis kasus narkoba, berhasil diringkus Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kota Ternate, Maluku Utara. Di tangan pelaku, polisi mengamankan narkotika jenis ganja sebesar 1,5 kilogram.

“Selain ganja, terdapat satu lembar resi pengiriman dan satu unit ponsel,” ucap Kapolres Ternate, Aditya Laksimada, dalam press rilis di ruangan TMCC Polres Ternate, didampingi Kasat Resnarkoba Polres Ternate AKP Bahrun Hi Syahban, Sabtu pekan lalu.

Dia mengatakan, rencana peredaran itu terbongkar saat polisi menerima informasi, bahwa ada transaksi pengiriman paket berisi ganja dari Syiah Kuala, Banda Aceh pada Senin 29 Juni lalu, lewat salah satu jasa pengiriman di Kelurahan Bastiong Talangame, Ternate Selatan.

Ade yang keseharian bekerja sebagai tukang ojek di Kota Ternate, bertindak menjemput barang tersebut. “Dari hasil interogasi, barang tersebut dikendalikan oleh salah seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Ternate.

Dari pengembangan di lapangan, polisi mendapat informasi bahwa besoknya ada pengiriman paket yang diduga berisi narkoba, dari tempat dan alamat pengiriman yang sama. “Tim langsung bergerak ke lokasi paket tersebut dikirim,” katanya.

Meski sempat berupaya mengecoh polisi dengan cara membuang paket kiriman tersebut, namun RB alias Tandi berhasil ditangkap. Di tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu kotak coklat berukuran besar berisi ganja seberat 1,2 kilogram, satu lembar resi pengiriman dan satu unit ponsel.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa barang tersebut milik salah seorang narapidana di Lapas Klas II A Ternate. “Dari dua pelaku ini, kami berhasil mengamankan narkotika jenis ganja seberat 2,7 kilogram,” jelasnya.

Kasat Resnarkoba Polres Ternate, AKP Bahrun Hi Syahban, mengatakan, MH alias Ade adalah residivis kasus narkotika. Ade tercatat baru keluar dari penjara pada Januari 2020. Sedangkan Tandi berkenalan lewat jejaring media sosial.

Kasus narkoba yang melibatkan nama ‘Lapas Klas II A Ternate’ bukan baru pertama kali terjadi. Bahkan di 2018, ditemukan satu batang pohon setinggi 30 – 50 meter yang diduga ganja di depan kamar Blok C Koloncucu.

Muji: Join Teknologi Informasi Sudah Digarap Lapas dan Rutan

Kepala Devisi Kemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara, Muji Raharjo, enggan menanggapi lebih jauh terkait keterlibatan narapidana Lapas Klas II A Ternate dalam jaringan narkotika.”Semua kita serahkan ke Polda dan Polres,” singkat dia.

Menyentil apakah para napi-napi pengendali jaringan narkoba itu cukup leluasan menggunakan alat komunikasi berupa ponsel di balik lapas ?, dikatakan Muji, upaya pemberantasan ponsel napi sudah dilakukan secara maksimal.

“Join teknologi informasi itu sudah digarap oleh Lapas dan Rutan (Rumah Tahanan), sebagai langkah mendeteksi signal HP pada warga binaan. Sehingga, kemungkinan-kemungkinan mereka untuk berkomunikasi itu sangat kecil. Artinya sudah dibatasi oleh teknologi tadi,” katanya.

Namun dalam kasus terakhir, pelaku Ade dan Tandi mengaku bahwa mereka diperintahkan oleh napi Lapas Klas II A Ternate. “Kalau persoalan itu kami tidak tahu persis. Tapi landasannya tetap pada penyelidikan pihak kepolisian,” tandas Muji.

Terpisah, Kepala Lapas Klas II A Ternate, Maman Hermawan, mengatakan ganja pesanan warga binaan lapas itu, secara detail, teknis dan kronologi hingga konstruksi kejadian, tidak dipahami sepenuhnya oleh pihak Lapas. “Karena itu proses penyelidikan,” kata Maman kepada Harianhalmahera.com, Sabtu (11/7).

Namun demikian, Lapas Ternate tetap mendukung dan selalu bersinergi dengan instansi penegak hukum. “Di antaranya, beberapa kali giat penggeledahan bersama Polda di blok hunian warga binaan lapas.

Pihak Lapas, kata dia, tetap memfasilitasi penyidik yang bakal memeriksa warga binaan lapas. “Termasuk program rehabilitas sosial penyalahgunaan narkotika bagi warga binaan lapas oleh BNNP (Badan Narkotika Nasional Perwakilan),” katanya.

“Jadi alangkah eloknya jika kita tidak menghakimi calon tersangka, barangkali dengan tampahan kata diduga. Paling tidak sudah menghormasi HAM yang bersangkutan. Kan sudah diatur di KUHP tentang azas praduga tak bersalah. Benar tidaknya pengadilan yang memutuskan,” tutur Maman mengakhiri.

Sementara, Kepala BNNP Malut, Brigjen Pol. M. Arief Ramdhani, menambahkan, angka prevalensi atau proporsi dari penyalahgunaan Narkoba di Malut sebanyak 2.465 jiwa, dengan usia rata-rata 10 hingga 59 tahun dari 1,2 juta jiwa penduduk di Malut.

Menurut dia, ini menjadi catatan serius terkait persoalan Narkoba di Indonesia, khususnya di Malut. Sebab persoalan tersebut bukan sekadar penangkapan bandar dan jaringan.

“Tapi harus komprehensif dengan langkah pencegahan melalui sosialisasi serta kesadaran untuk rehabilitasi jika sudah menyalahgunakan narkoba, dan ini lebih efektif,” tandasnya. (tr-6/Kho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *