HARIANHALMAHERA.COM—Satu oknum pejabat pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Halmahera Utara (Halut) berinisial NK, memenuhi panggilan penyidik Reskrim Polres Halut.
NK diperiksa terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen berupa tandatangan berita acara pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Gosoma, Tobelo, tahun 2019 kemarin.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Halut, AKP. Rusli Mangoda, mengatakan, pemeriksaan NK dalam kapasitas sebagai saksi.
“Pelapornya adalah Ferdi Lahura, calon kepala desa nomur urut 1. Tahapan pemeriksaannya masih panjang, tentu hingga ada penetapan tersangka,” jelas Rusli.
Menurut dia, pemeriksaan NK karena yang bersangkutan sempat menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pemkab Halut. Sementara, dalam keterangan terlapor, NK bertanggungjawab penuh atas dugaan pemalsuan dokumen tersebut.
“Nanti akan dipanggil semua orang-orang yang dianggap terlibat dalam perkara ini, dan mereka yang diperiksa masih sebagai saksi,” ujar Rusli.
Rusli menambahkan, selain memeriksa saksi-saksi, penyidik juga tengah mengumpulkan bukti-bukti tambahan yang dianggap kuat pada kasus tersebut.”Kasus ini masih dalam proses pendalaman,” tandasnya.(dit/Kho)