HARIANHALMAHERA.COM— Perkara sengketa lahan lapangan Karianga jilid II antara Rudy Sumampow dkk sebagai penggugat melawan Pemkab Halmahera Utara (Halut), mulai disidangkan 11 Maret nanti.
Hal ini diketahui dari surat pemberitahuan Pengadilan Negeri (PN) Tobelo kepada pihak penggugat maupun tergugat.
“Saya belum tahu pasti apakah sidang yang sudah dijadwalkan itu masuk pokok perkara atau masih dilakukan mediasi,” kata Kabag Hukum setda Halut Hairuddin Dodo, Selasa (5/3).
Meski demikian, Hairuddin mengaku pemerintah sangat siap menghadapi gugatan yang dilayangkan Rudy dkk, yang mengklaim sebagai ahli waris pemilik lahan.
“Sebenarnya kami (pemerintah), belum mengetahui pasti pokok perkaranya, sebab belum mendapatkan materi gugatan,” akunya.
Disebutkan, yang diterima pemerintah hanya pemberitahuan telah adanya gugatan baru yang diajukan penggugat yang mengklaim sebagai ahli waris lahan.
“Yang pasti kami akan menyiapkan bukti atas kepemilikan lahan dan menyiapkan saksi-saksi yang kuat,” pungkasnya.(dit/cal)