HukumMaluku Utara

Polda Makin Gencar Tangkap Pelaku Judi Slot Thailand

×

Polda Makin Gencar Tangkap Pelaku Judi Slot Thailand

Sebarkan artikel ini
Konfrensi pers pengungkapan kasus Polda Malut (Foto : Suparman/Harian Halmahera)

HARIANHALMAHERA.COM–Di tengah informasi yang menyatakan bahwa ada kerajaan perjudian slot thailand yang dipimpin oleh Irjen Pol Ferdy Sambo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun memerintahkan seluruh jajarannya untuk mengusut tuntas kasus 303 ini tak terkecuali di Maluku Utara. Alhasil, dalam sepekan pasca turunya instruksi Kapolri itu, tak sedikit pelaku judi yang ditangkap Polda Malut dan jajaran.

Dari data yang dirilis Polda Malut, dari total 61 pelaku kejahatan yang berhasil dirungkus dalam sepekan, terbanyak adalah pelaku judi slot thailand. Jumlahnya 33 orang dari 12 kasus yang diusut.

Padahal, biasanya kasus yang mendominasi penegakan hukum yang dilakukan Polda dan jajaran adalah narkoba dan minuman keras (miras). Namun, semenjak turunnya instruksi Kapolri, kasus 303 ini pun mendominasi.

Segela bentuk perjudian slot GOWD ditindak. Mulai dari judi kartu, judi toto gelap (togel), bingo, king ludo, slot thailand bahkan judi dalam permainan domino pun tak luput dari penangkapan.

Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Michael Irwan Tamsil mengatakan, kasus judi masuk dalam daftar perkara yang menjadi atensi Kapolri disamping narkoba, illegal mining, illegal loging, penyelundupan, penyelewengan BBM dan LPG subsidi, dan pungli.

Dari 12 kasus judi server kamboja yang diungkap, terbanyak Polres Ternate yakni 12 kasus dengan jumlah pelaku yang diamankan 21 orang. Kemudian Polres Haltim 2 Kasus dengan total pelaku 2 orang, Polres Kepulauan Sula 2 Kasus dengan total pelaku 5 orang, Polres Halsel 1 Kasus dengan jumlah pelaku 1 orang, Polres Pulau Morotai 1 kasus dengan pelaku 2 orang dan Polres Halut 1 kasus dengan pelaku dua orang

Sementara barang bukti (babuk) yang berhasil diamankan dari kasus perjudian ini uang tunai sebesar Rp  3.249.000. Akun judi slot thailand dengan saldo Rp  690.295, 2 buah ATM dengan saldo Rp 156.000, 1 resi pengiriman dengan total Rp 1.000.000,

Kemudian 11 Unit HP berbagai merk, 24 kertas hasil rekapan,  8 lembar kertas shio, 4 buku rekapan, 1 buku tabungan dan 1 buah ATM, 9 Lembar kupon togel, 2 buah buku tulis/rekapan, 5 buah toples, 6 lembar spanduk rekapan togel, 3 lembar kertas rekapan togel,  2 kertas BRI Link, 1 papan tulis, 1 penghapus, 3 spidol, 2 pensil, 1 stabilo, dan kartu joker.

“Terhadap para pelaku  ini dijerat dengan pasal 303 ayat 1 KUHPidana,” terang Michael.

Dibawah kasus judi, terdapat kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi. Ada 6 kasus yang diungkap Polda Malut dan jajaran dengan jumlah peaku yang ditangkap sebanyak 11 orang

Dimana 2 Kasus ditangani Polres  Ternate dengan pelaku 3 orang, Polres Halteng 2 Kasus dengan pelaku 2 orang, 1 kasus di Polres Halsel dengan jumlah tersangka 4 orang serta 1 kasus di Polres Kepulauan  Sula dengan jumlah tersangka 2 orang.

Barang bukti yang diamanakan yakni satu tangki berisi 12.000 liter solar subsidi yang berada di areal camp posi-posi PT BB di Kabupaten Halsel, 1.250 Liter BBM Subsidi jenis minyak tanah yang diisi dalam 50 jeriken. Kemudian 50 liter pertalite.  Solar subsidi dalam tengki illegal dengan jumlah kuang lebih 600 liter. 5.000 liter Dexlite beserta nota barang.

Polisi juga menamankan 3 unit kendaraan masing-masing 1 mobil tangki warna merah dengan Nopol DG 8140 KU. 1 Unit Calya putih dengan Nopol DW 1650 LQ.  Pick Up warna putih dengan Nopol DG 8273 KC. “Terhadap pelaku melanggar pasal 53 UU No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan  Gas Bumi,” katanya.

Sementara untui kasus peredaran minuman keras (miras) sendiri dalam sepakan ditemukan 16 kasus dengan jumlah pelaku 14 orang. dari 16 kasus ini, 8 kasus ditangani Dit Samapta Polda Malut, Polres Tidore 2 Kasus, Polres Halteng 2 Kasus, Polres Halsel 2 Kasus, Polres Haltim 1 Kasus dan Polres Ternate 1 Kasus.

Sedangkan barang bukti yang diamankan, 167 botol besar captikus, 248 botol sedang captikus, 513 kantong plastik captikus, 325 liter captikus, 400 liter Sageru, satu drum yang berisi 25 liter sageru siap olah, 3 galon captikus, 3 botol besar miras jenis akar,  4 botol sedang miras akar, 6 kantong plastik miras jenis akar, 4 toples miras jenis akar, 32 botol Bir hitam, 5 kaleng Bir Guinness, 10 kaleng bir bintang, 2 botol bir kawa kawa,9 kaleng bir putih, Pipa hitam panjang 11 meter yang digunakan sebagai alat penyulingan.

Kemudian Dua batang bambu yang berisi sageru siap olah, 1 bivak tempat istirahat saat penyulingan.

“Dalam kesempatan tersebut petugas melakukan pembakaran tempat penyulingan yang dimaksudkan agar tidak dapat dipakai kembali untuk melakukan pembuatan miras captikus,” papar Michael.

Kemudian untuk kasus penyalahgunaan narkoba, dalam sepelan terakhir ini Polda dan jajaran mengungkap 3 kasus dengan jumlah tersangka 3 orang, yakni 2 kasus ditangani Dit Resnarkoba dan 1 Kasus ditangani oleh Polres Ternate.

Babuk yang diamankan masing-masing Ganja  seberat 111,69 gram, 100 tablet obat tramadol HCL dan 500 butir Heximer.

“Pasal yang disangkakan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba yakni Pasal  111 Ayat (1), Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan peangkapan puluahan pelaku ini, Michael memastikan belum ada temuan terkait keterlibatan anggota Polisi. “Kalau ada anggota yang sengaja beking laporkan, akan kita tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” pintanya.

Disingung banyaknya pelaku judi yang diamankan, Michael mengatakan, berdasarkan penyelidikan, servernya tidak berada di Malut. Petugas bahkan tekah berupaya menarik bandar besarnya. Hanya saja, dilain sisi juga keterbatasan sarana dan SDM yang ada.

Dia pun mengajak kepada seluruh warga untuk  berhenti bermain judi karena itu sangat merugikan, serta akan menjadi pemicu untuk melakukan tindak pidana lainnya.

“Mari kita bersama-sama memerangi Miras, Narkoba, serta melaporkan kepada  aparat Kepolisian terdekat apabila mendapati ada yang bermain dengan BBM  subsidi, LPG dan tindak pidana lainnya,” tutup Michael.

Dia mengatakan, untuk pengungkapan kasus-kasus yang menjadi atensi Kapolri ini, Kapolda Irjen Pol Risyapudin Nursin telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) sebagimana tertuang dalam Surat Perintah (Sprint) Kapolda Nomor : Sprin/724/VIII/OPS.2/2022 tertanggal 19 Agustus 2022.

Satgas yang beranggotakan 114 Personel dari gabungan beberapa satker  di Polda ini dipimpin langsung oleh Kapolda. “Satgas akan berttugas selama 1 bulan terhitung mulai 21 Agustus. Sementara untuk Polres dan jajaran  pengungkapan kasus yang menjadi atensi Kapolri diatur Kapolres masing-masing,” kata Michael. (par/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *