HukumMaluku Utara

Polda Malut Periksa 3 Orang atas Kasus Pemalsuan Test PCR

×

Polda Malut Periksa 3 Orang atas Kasus Pemalsuan Test PCR

Sebarkan artikel ini
Makapolda Maluku Utara

HARIANHALMAHERA.COM–MAHALNYA harga test usap PCR di Indonesia ternyata tidak hanya mengakibatkan banyak masyarakat enggan segera melakukan tes saat bergejala. Namun, hal itu juga menyulus aksi pemalsuan yang dilakukan oknum-oknum tertentu.

Apalagi, tes PCR masih menjadi salah satu syarat bepergian bagi pelaku perjalanan termasuk saat keluar masuk Bandara Sultan Babullah Ternate. Aksi pemalsuan surat PCR ini terungkap setelah petugas kesehatan di Bandara Babullah berhasil menggagalkan keberangkatan S, salah satu penumpang tujuan Solo, Jawa Tengah Jumat (13/8) lalu.

Kasus ini pun langsung ditindaki Polda Malut. Selain S, penyidik Polda juga turut memeriksa rekan S berinisial R, rekan sekampungnya dan AIA yang diketahui salah satu customer services (CS) di sebuah maskapai yang beroperasi di bandara Babullah.

Sebagaimana keterangan Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Adip Rojikan, yang diterima Harian Halmahera, penyidik Ditreskrimum sudah memeriksa ketiga orang tersebut. Dia pun mengimbau kepada seluruh masyarakat yang hendak bepergian keluar daerah untuk melengkapi persyaratan yang sudah diatur oleh pemerintah. “Untuk kebaikan kita semua kita menghimbau bagi semua pihak, jangan melakukan hal-hal yang melanggar hukum,” pintanya.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan awal dari ketiga orang, pada Kamis (11/8), S berencana berangkat dari Ternate menuju Solo. Dia kemudian menghubungi R yang teman sekampung. S bermaksud menanyakan apakah bisa dibuatkan PCR tanpa melakukan tes PCR.

Dari komunikasi itu, R tidak memastikan tetapi mengupayakannya. Lalu, R mencoba mengontak kenalannya AIA.  R menanyakan apakah pada Jumat (12/8) ada penerbangan. Jika ada, apakah bisa membeli tiket sekalian dengan hasil PCR.

AIA, juga tidak langsung mengiyakannya. Dia hanya berujar mudahan-mudahan bisa dibantu. Pada Kamis (11/8) tengah malam sekira pukul 23.30, AIA menghubungi kembali R bermaksud untuk mengantar hasil PCR.

Dia pun mengantarkan hasil PCR dengan tanda terima kasih RP 800 ribu. AIA juga menyampaikan, untuk tiket bisa langsung beli di bandara.

Pada Jumat (12/8) Pukul 07.30 wit, S tiba di rumah R di Kelurahan Toboko, Kecamatan Ternate Tengah. Dia ingin mengambil surat PCR dan menggantikan uang Rp 800 ribu. Setelah itu S langsung menuju ke bandara .

Tiba di bandara, S langsung membeli tiket. Saat itu S ditanyakan surat PCR. Awalnya tidak ada masalah saat petugas tiket maskapai melihat surat PCR. S langsung diarahkan untuk tes antigen. Usai tes, S bertemu dengan AIA, selanjutnya mengurus surat PCR tersebut di KPP Bandara.

Saat pemeriksaan inilah asal usul surat PCR mulai terkuak. Petugas bandara yang melihat surat PCR yang dibawa S merasa curiga karena dikeluarkan oleh Posko Karantina PT Nusa Halmahera Minerals (NHM).

Curiga dengan S, petygas bandara langsung menghubungi petugas NHM. Bersama-sama, perugas dan Hotel Emerland Kelurahan Santiong, Kecamatan Ternate Tengah untuk memastikan hasil PCR .

Setelah tiba di Hotel Emerald, S kemudian menghubungi R dan memintanya datang. Setelah R dan AIA tiba di Posko NHM, pihak PT NHM menghubungi personil Ditreskrimum untuk melakukan pengembangan.  Dari hasil intrograsi, ternyata benar hasil PCR dibuat sendiri oleh AIA. .

Belum diketahui status ketiga orang tersebut. Hanya saja, dalam laporan sementara, PT NHM lah yang menjadi korban. Nama PT NHM telah digunakan secara tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan.  “Setelah dikroscek di Posko Karantina PT NHM, surat dinyatakan palsu dan karyawan AIA sudah mengakui bahwa surat tersebut dibuat sendiri olehnya,” kata Adip.

Terpisah, Manajer Komunikasi PT NHM, Ramdani Sirait, mengaku setelah mengetahui hal ini, manajemen PT NHM melalui Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 PT NHM, melakukan pengecekan secara internal dan tidak ditemukan adanya tes PCR terhadap nama yang dimaksud dan tidak pernah mengeluarkan hasil tes PCR atas nama tersebut. “Karena itu manajemen PT NHM menyerahkan hal ini kepada pihak berwenang untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Ramdani.

Ditegaskan Ramdani, selama ini Satgas Covid-19 PT NHM dalam melakukan penanganan Covic-19 kepada seluruh karyawan dan mitra kerja sesuai dengan peraturan dan protokol Kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia, dan laboratorium PCR PT NHM di Tambang Gosowong adalah salah satu laboratorium yang diakui oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), termasuk profesionalme dalam melakukan pengetesan dan pembuatan administrasi hasil tes. “Kita juga sudah menyampaikan laporan secara resmi ke Polda Malut terkait dugaan pencemaran nama baik,” kata Ramdani.

Sementara itu, managemen maskapai yang menjadi tempat bekerja AIA diketahui merupakan anak perusahaan dari maskapai plat merah. Pihak maskapai sudah dihubungi tapi belum memberikan penjelasan secara resmi soal perihal salah satu karyawan yang diduga sudah melakukan tindakan yang melanggar hukum, berupa penipuan surat tes PCR dan pencemaran nama baik sebuah perusahaan.(tr4/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *