HARIANHALMAHERA.COM–Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara (Malut) kembali meringkus dua tersangka penyalahgunaan narkotika berinisial AK alias Aman (40), dan SA alias Adi (30).
Direktur Ditresnarkoba Polda Malut, Kombes Pol Setiadi Sulaksono, Selasa (19/5), mengatakan, penangkapan itu dilakukan pada Sabtu (16/5). Polisi lebih dulu menangkap AK alias Aman di jalan raya Soasio Pantai, Kelurahan Soasio, sekitar pukul 16.00 WIT.
“Kita temukan barang bukti berupa satu sachet plastik kecil warna bening berisi sabu seberat 0,29 gram, alat hisap sabu, dan ponsel,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan obat terlarang. “Tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta itu, merupakan pengguna narkotika jenis sabu,” kata Setiadi.
Sementara, tersangka SA yang diketahui merupakan pegawai kontrak PT Atosim Lampung Pelayaran (ALP) itu, ditangkap pada Senin (18/5) kemarin di jalan raya depan RSUD Chasan Boesoirie.
Di tangan tersangka, ditemukan barang bukti berupa satu sachet narkotika jenis sabu seberat 0,36 gram. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Tersangka ini selaku pengguna. Karena memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika,” tandas Setiadi. (Kho)