HaltengHukum

Polda Resmi Tahan Mantan Kades Kulo Jaya

×

Polda Resmi Tahan Mantan Kades Kulo Jaya

Sebarkan artikel ini
Mapolda Maluku Utara (Foto : Istimewa)

HARIANHALMAHERA.COM–Setelah resmi berstatus tersangka kasus dugaan pemalsuan surat keterangan tanah, Polda Malut resmi menahan mantan Kades Kulo Jaya, Kecamatan Weda Tengah Eka Nurhidayat .

Penahanan Eka ini dibenarkan Panit I Subdit II Ditkrimum Polda Malut Iptu I Komang Suriawan. Kepada wartawan, Komang mengaku Eka ditahan selama 20 hari kedepan di Sel Polres Halteng. “Apabila dalam penyelidikan masih membutuhkan waktu, penahananya akan diperpanjang,” katanya

Eka sendiri kata Komang menuturkan, dari 27 surat keterangan tanah yang akan dijual kepada pihak Tekindo, ditemukan ada 7 surat ternyata palsu. Ini sesuai dengan hasil uji laboratorium (labfor) Polri Cabang Makassar.

Tersangka dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman 6 tahun penjara. “Perkara ii dilaporkan pada tahun 2021. Namun, sementara masih dilakukan penyelidikan,” tutupnya. (tr1/pur)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *