HalutHukum

Terdakwa Pengrusakan Plano Divonis 1 Tahun Penjara

×

Terdakwa Pengrusakan Plano Divonis 1 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
BERLAPIS: Suasana sidang kasus pengrusakan dokumen negara berupa from C-1 (Plano) dengan terdakwa JP alias Udin, di Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, Senin (21/6).(foto: Sandro/Harian Halmahera)

HARIANHALMAHERA.COM–Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tobelo telah menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun terhadap terdakwa pengrusakan dokumen negara berupa frm C-1 Plano, JP alias Udin. Terdakwa divonis jalani hukum kurungan lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Sebelumnya dalam amar putusan hakim PN Tobelo yang dibacakan hakim ketua Sugeng Harsoyo menyatakan bahwa berdasarkan fakt-fakta yang terungkap dalam persidangan berupa pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti telah menunjukkan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengrusakan. ”Perbuatan terdakwa telah merugikan negara, dimana telah mengakibatkan pelaksanaan pemilihan terhenti,” katanya dalam sidang yang berlangsung di PN Tobelo, Senin (28/6).

Perbuatan terdakwa menurut hakim PN Tobelo, telah melanggar pasal 198 a UU no 10 THN 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang no 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang no 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur,bupati,dan walikota menjadi undang undang.

BACA JUGA : Kajari jadi JPU di Sidang Perusakan Plano C-1 PSU

“Atas perbuatan terdakwa tersebut maka hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 12 bulan (1 tahun) dan denda 12 juta yang apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan 1 bulan,” ujar hakim.

Hakim ketua pun menambahkan bahwa hakim dalam mengambil keputusan telah mempertimbangkan dua keadaaan, yakni hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa merugikan negara sedangkan yang meringankan adalah belum pernah di hukum serta berlaku sopan dalam persidangan. ”Atas putusan hakim ini, terdakwa dan jaksa punya hak untuk menyatakan sikap apakah banding atau terima,” tandasnya.

Usai membacakan putusan tersebut, jaksa maupun terdakwa masih menyatakan pikir-pikir atas putusan, mengingat amar putusan hakim PN Tobelo ini terbilang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut, yang mana dalam sidang penuntutan sebelumnya jaksa telah menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan dengan denda sebesar Rp 12 juta yang apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara 2 bulan.(dit/fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *