HARIANHALMAHERA.COM– sempat menjadi buronan setelah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, akhirnya kontraktor proyek berinisial AMKA alias Puang Aso, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi belanja tidak terduga (BTT) pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP) Pemkab Kepsul atau dana Covid-19, telah menyerahkan diri.
Tersangka disebut telah menyerahkan diri ke penyidik Kejari Kepsul, pada Jumat (13/2) pukul 18.10 WIT dan langsung digiring ke rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate.
Kasi Penkum Kejati Malut, Matheos Matulessy, menyampaikan bahwa tersangka menyerahkan diri dan penyidik pun langsung proses tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sula.
“Iya, tersangka langsung dilakukan penahanan oleh JPU selama 20 hari yang terhitung sejak 13 Februari 2026 sampai dengan 4 Maret 2026,”katanya, Sabtu (14/2).
Saat ini lanjutnya tim JPU Kejari Kepulauan Sula mempersiapkan administrasi untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Sebelumnya, penyidik Kejari Kepulauan Sula menetapkan tiga tersangka dalam kasus BTT, yakni oknum anggota DPRD Kepulauan Sula inisial LL, kontraktor inisial AMKA alias Puang Aso dan Adi Maramis. Penetapan ketiga orang tersebut tersengka merupakan hasil pengembangan penyidikan dari dua terdakwa sebelumnya, yaitu Muhammad Bimbi dan Muhammad Yusril.
Dari tiga tersangka tambahan itu, Adi Maramis dan Lasidi Leko lebih lebih dulu ditahan, karena Puang sempat yang ditetapkan sebagai DPO tidak memenuhi dua kali panggilan resmi dari penyidik.
Sekadar informasi total anggaran BTT Covid-19 Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2021 sebesar Rp 28 miliar yang dikelola dua instansi, yakni Dinas Kesehatan sebesar Rp 26 miliar dan BPBD Kepulauan Sula sebesar Rp 2 miliar.(red)












