Kep SulaMaluku UtaraPolitik

Sudah Kantongi 8 Kursi, Hendrata belum Puas

×

Sudah Kantongi 8 Kursi, Hendrata belum Puas

Sebarkan artikel ini
Hendrata Thes (Foto : JurnalOne)

HARIANHALMAHERA.COM–Meski sudah memenuhi syarat dukungan 20 persen bahkan lebih, hal itu belum membuat bakal calon (balon) Bupati Kepulauan Sula (kepsul) Hendrata Thes belum puas.

Politisi Demokrat yang berpasangan dengan Umar Umabaihi itu masih terus memburu rekomendari partai. “Saya masih terus melakukan komunikasi dengan beberapa partai lagi,” katanya ketika dihubungi via ponsel kemarin.

Namun Hendrata enggan membuka partai apa saja yang saat ini di tengah dekatinya. “Kita lihat saja kedepan,” ujaranya.

Dukungan ke bapaslon ini genap delapan kursi setelah kemarin Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tetap menyatakan mendukung Hendrata di Pilkada 2020 sebagaimana yang telah dilakukan di Pilkada 2015 silam.

Rekomendasi PKB ke Hendrata-Umar ini bernomor: 3136/DPP/VII/2020. Rekom tertanggal tanggal 22 Juli ini tandatangani langsung Ketua Umum A. Muhaimin Iskandar.

Ketua DPW PKB Malut, Jasri Usman menegaskan rekom PKB ke Hendrata-Umar sudah final. Karena itu, dia menegaskan kepada seluruh kader partai agar patuh dan menjalankan keputusan partai. “Semua kader harus bekerja untuk memenangkan calon Bupati dan Walikota dari partai PKB, tanpa terkecuali,” tegasnya.

Sementara, Ketua DPC PKB Kepsul, Burhanudin Buamona mengaku belum bisa berkomentar terkait putusan DPP itu. Alasannya, selain belum menerima salinan putusan, keputusan DPP kata dia bukanlah hasil Musyawarah DPC PKB Kepsul yang merekomendasikan beberapa nama Balon Bupati dan Wakil Bupati, sesuai hasil pleno DPC pada Juni kemarin.

“Kami belum bisa pastikan secara hukum keputusan DPP, sebab hasil itu bukan hasil musyawarah DPC. Dan sampai sejauh ini secara institusi belum dikonfirmasi soal keputusan DPP PKB,” terangnya via telepon, Minggu (26/7).

Dia Burhanudin juga mengatakan, rekomendasi yang resmi untuk Balon Bupati dan Wakil Bupati Kepsul adalah ditandai dengan Surat Rekomendasi DPP PKB secara tertulis dengan adanya B-1 KWK. “Yang pasti, Kami menunggu keputusan DPP PKB secara resmi dengan adanya B-1 KWK sampai tanggal 02 September mendatang,” tutupnya.(lfa/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *